Mataram (Suara NTB) – Mantan Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) NTB, Jamaluddin Malady kembali menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Lombok-Sumbawa Motocross Competition (LSMC) 2023.
Jamaluddin ketika ditemui media saat waktu istirahat salat dan makan (isoma) di Gedung Kejati NTB membenarkan dirinya diperiksa terkait perkara LSMC 2023 itu. “Ya, benar saya diperiksa lagi masih dalam kapasitas sebagai saksi,” katanya, Senin (6/7/2026).
Mantan Kepala Dispar NTB itu datang menjalani pemeriksaan dengan didampingi kuasa hukumnya, Irham Widyananda. Ia juga mengaku membawa dokumen berupa proposal penyelenggaraan LSMC 2023 kala itu.
Irham selaku advokat menjelaskan, pertanyaan penyidik terhadap kliennya kali ini kurang lebih sama dengan pertanyaan sebelumnya saat pemeriksaan di tahap penyidikan. “Pemeriksaan kali ini sama seperti dulu, klien saya ditanya terkait eventnya segala macam,” katanya.
Adapun yang diperdalam oleh penyidik kali ini mengenai latar belakang mengapa anggaran LSMC 2023 yang bersumber dari dana bantuan pemerintah (Banper) Rp24 miliar bisa langsung masuk ke Dinas Pariwisata NTB.
Dana Banper itu, lanjutnya, tidak disalurkan melalui kas daerah karena mekanismenya mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168/PMK.05/2015 beserta petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang mengatur penyalurannya.
Menurutnya, regulasi tersebut menjadi dasar hukum penggunaan rekening Dinas Pariwisata NTB sebagai rekening penampungan dana bantuan.
Ia juga menegaskan, seluruh pengelolaan anggaran dilakukan melalui rekening resmi Dinas Pariwisata NTB di Bank NTB Syariah, bukan rekening pribadi. Karena itu, pihaknya meyakini tidak ada norma hukum yang dilanggar dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
Dana dari Banper, kata dia, memang pada dasarnya seperti dana hibah. “Karena ini bukan program yang dibahas di DPR seperti kegiatan APBN,” tambahnya.
Irham pun tidak mengelak kalau kasus ini tetap berproses di Kejati NTB karena ada tiga vendor penyelenggara kegiatan yang tidak menindaklanjuti temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat NTB.
Sebelumnya, terdapat temuan Rp2,6 pada LHP Inspektorat NTB. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp800 juta disebut masih menjadi kewajiban penyedia jasa yang belum diselesaikan. “Ada tiga perusahaan di ‘side event’ yang belum bayar,” tandasnya.
Sebelumnya, Kamis (2/7/2026), Kejati NTB sempat memeriksa mantan Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Lalu Gita Ariadi terkait perkara ini.
Gita Ariadi ketika ditemui selesai menjalani pemeriksaan saat itu mengatakan, penyidik mendalami pengetahuannya mengenai penyelenggaraan LSMC, keterkaitannya dengan MXGP, sumber pendanaan, hingga proses pelaksanaan kegiatan.
Ia membeberkan, dana acara balap itu bersumber Banper Rp24 miliar. Awalnya anggaran miliaran rupiah itu akan digunakan untuk ajang MXGP di NTB, namun digeser untuk membiayai LSMC. “Itulah yang kita jelaskan kronologisnya. Sejarahnya (anggaran) itu yang kita terangkan,” terangnya.
Ia menegaskan perubahan penggunaan anggaran tersebut telah dikoordinasikan dengan Kementerian Pariwisata sebelum akhirnya disepakati untuk membiayai penyelenggaraan LSMC. “Saat itu saya meng-ACC karena menjadi bagian dari rangkaian memeriahkan HUT NTB,” tambahnya.
Terkait teknis administratif dalam LSMC lanjutnya, Gita yang menduduki posisi Penjabat Gubernur saat itu mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 556-606 tertanggal 3 Oktober 2023. SK tersebut terkait Penunjukan Kepala Dinas Pariwisata Provinsi NTB, Jamaluddin Malady sebagai Pejabat Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dalam LSMC.
Ia juga menjelaskan pengawasan kegiatan dilakukan bersama oleh Kementerian Pariwisata dan Pemerintah Provinsi NTB. Sedangkan mengenai temuan kelebihan pembayaran sekitar Rp2,6 miliar yang sebelumnya diungkap Inspektorat, Gita mengaku tidak menangani secara langsung. (mit)

