BerandaHEADLINEPembangunan Rumah Layak Huni Dipadukan dengan Program Desa Berdaya Transformatif

Pembangunan Rumah Layak Huni Dipadukan dengan Program Desa Berdaya Transformatif

Mataram (Suara NTB) – Rumah tidak layak huni (RTLH) bagi ribuan keluarga miskin ekstrem menjadi atensi serius Pemprov NTB NTB. Apalagi banyak RTLH belum memiliki fasilitas mandi, cuci, kakus (MCK) yang memadai serta ventilasi yang cukup, sehingga berdampak pada kualitas kesehatan dan kehidupan penghuninya.

Dalam mengatasi persoalan ini, Pemprov NTB memilih pendekatan yang lebih terintegrasi. Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari pemerintah pusat akan dipadukan dengan program Desa Berdaya Transformatif agar intervensi tidak hanya berhenti pada pembangunan rumah, tetapi juga memperkuat pengentasan kemiskinan ekstrem secara menyeluruh.

Strategi tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Perumahan dan Kawasan Permukiman yang dipimpin Wakil Gubernur (Wagub) NTB Hj. Indah Dhamayanti Putri di Kantor Bappeda NTB, Senin (6/7/2026).

Wagub NTB Hj. Indah Dhamayanti Putri, menegaskan bahwa sisa waktu lima bulan pada tahun anggaran ini harus dimanfaatkan secara maksimal untuk mengejar target pembangunan 10.000 unit rumah di NTB.

“Kita harus mengawali dengan memastikan data bahwa yang 10.000 ini bisa menuntaskan sejumlah data yang dimiliki Kabupaten/Kota, baik dari Desil 1 maupun Desil 4. Sesuai arahan Pak Menteri bahwa beliau berharap program ini bisa dikolaborasikan dengan sejumlah program yang berskala prioritas juga yang menjadi arahan langsung Bapak Presiden,’’ tegasnya.

Untuk itu melalui program Desa Berdaya yang sudah dicanangkan oleh Pemprov NTB, tambahnya, pihaknya mencoba menjemput apa yang disampaikan oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk mengintegrasikan program ini dari empat item yang diharuskan, paling tidak NTB harus mampu menjangkau tiga poin dari empat yang sudah disampaikan.

Menurut Wagub, sasaran utama program ini harus difokuskan kepada masyarakat pada desil 1 atau kelompok dengan tingkat kemiskinan paling tinggi, terutama yang berada di desa-desa yang telah ditetapkan sebagai lokus Desa Berdaya.

“Kita harapkan bahwa tambahan untuk memenuhi kuota 10.000 ini, kita mengedepankan data desil 1, agar Bapak/Ibu, kita akan berupaya menuntaskan data desil 1 ini sebelum kita menuntaskan desil 2 dan selanjutnya,’’ terangnya.

Setelah itu, dipadukan dengan data-data Desa Berdaya, karena dalam penentuan Desa Berdaya sudah dipastikan bahwa ini adalah merupakan skala prioritas untuk desa-desa dengan kemiskinan ekstrem.

‘’Nah oleh karena itu kami mohon bantuan kepada kabupaten/kota untuk mengutamakan terlebih dahulu bagi desa-desa berdaya khususnya yang sudah mulai berjalan tahun 2026 ini”, terang wagub.

Selain integrasi program, Pemerintah Provinsi NTB juga mendorong peningkatan nilai bantuan BSPS menjadi Rp30 juta per unit agar lebih sesuai dengan kondisi harga material saat ini. Wagub juga berharap program tersebut dapat disinergikan dengan sertifikasi tanah melalui Kementerian ATR/BPN sehingga masyarakat tidak hanya memperoleh rumah layak, tetapi juga kepastian hukum atas aset yang dimiliki.

Berdasarkan data Balai Pelaksana Perumahan dan Kawasan Permukiman Nusa Tenggara I (BP3KP NT I), sebanyak 9.976 unit rumah telah memperoleh instruksi verifikasi dari pemerintah pusat, terdiri atas 1.514 unit di kawasan perkotaan dan 8.462 unit di kawasan pesisir. Dari jumlah tersebut, 8.276 unit telah memasuki tahap pelaksanaan dan verifikasi.

Namun demikian, sebagian besar kuota tersebut berasal dari usulan berbagai kementerian dan lembaga, seperti Komisi V DPR RI, Wakil Ketua DPR RI, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Kebudayaan. Karena itu, sinkronisasi dengan data Desa Berdaya menjadi penting agar masyarakat miskin ekstrem yang belum terjangkau tetap dapat masuk sebagai calon penerima bantuan.

Kepala Bappeda NTB Baiq Nelly Yuniarti mengungkapkan, dari total 5.025 kepala keluarga miskin ekstrem yang menjadi sasaran di 40 Desa Berdaya Transformatif, baru 222 unit yang beririsan dengan data usulan pada aplikasi SiBARU milik pemerintah pusat. Artinya, masih terdapat sekitar 4.803 rumah yang belum terakomodasi sehingga diperlukan penyandingan data antara pemerintah pusat dan daerah.

Hal senada disampaikan Kepala Dinas PUPR NTB Lalu Wijaya Kusuma. Ia berharap calon penerima bantuan yang tidak lolos verifikasi lapangan dapat langsung dialihkan kepada masyarakat miskin ekstrem di lokasi Desa Berdaya sehingga kuota yang tersedia tetap terserap secara optimal.

Rapat koordinasi tersebut juga menjadi ruang bagi pemerintah kabupaten/kota untuk menyampaikan berbagai tantangan di lapangan. Pemerintah Kota Mataram, misalnya, menilai pagu bantuan sebesar Rp20 juta per unit sudah tidak lagi memadai karena tingginya harga material bangunan, terlebih NTB merupakan wilayah rawan gempa yang membutuhkan spesifikasi konstruksi lebih kuat. Untuk mengatasinya, Pemerintah Kota Mataram menambah dana pendamping melalui APBD hingga Rp25 juta per unit.

Kabupaten Sumbawa Barat bahkan telah menetapkan kebijakan daerah dengan alokasi hingga Rp30 juta untuk rehabilitasi rumah dan Rp50 juta untuk pembangunan rumah baru. Program tersebut dipadukan dengan semangat gotong royong masyarakat serta penguatan ekonomi melalui program Kartu KSB Maju.

Sementara itu, Kabupaten Lombok Tengah, Dompu, dan Kota Bima menekankan pentingnya memperhatikan aspek tata ruang, sanitasi, serta penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) agar pembangunan rumah tidak hanya layak huni, tetapi juga didukung lingkungan permukiman yang sehat.

Salah satu terobosan yang menjadi pembeda dalam pelaksanaan program tahun ini adalah keterlibatan aktif Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi NTB. Pemerintah Provinsi NTB mendorong agar rumah-rumah yang telah dibangun atau direhabilitasi dapat sekaligus memperoleh Sertifikat Hak Milik (SHM) secara gratis melalui program sertifikasi bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Kanwil BPN NTB telah mengusulkan sertifikasi terhadap 1.458 bidang tanah masyarakat berpenghasilan rendah di seluruh kabupaten/kota di NTB pada tahun 2026. Bersama Balai Perumahan, BPN juga tengah melakukan penyisiran data berdasarkan nama dan alamat penerima sejak tahun 2015 hingga 2026 untuk mempercepat proses sertifikasi tersebut. (ham)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO