Tanjung (Suara NTB) – Kode registrasi 26 Desa Persiapan yang sudah dikeluarkan oleh Pemprov NTB, menjadi babak baru dimulainya proses pemerintahan di desa persiapan. Untuk itu, warga di desa persiapan diimbau untuk menguatkan soliditas membangun desanya, salah satunya dengan membantu tugas-tugas Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa (Kades).
“Desa Persiapan lahir atas prakarsa dan partisipasi masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat harus aktif berpartisipasi membantu Penjabat Sementara dalam membangun desa. Evaluasi oleh pemerintah akan dilakukan setiap 6 bulan, dan jika tidak memenuhi syarat, desa tersebut harus kembali ke desa induk,” ungkap Ketua Fraksi Demokrat, Ardianto, SH., Minggu (27/9/2026).
Ia mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan pemerintah daerah, sejak awal hingga terbitnya Kode Register Desa dari Pemprov NTB. Seluruh proses yang telah dijalani, tentunya tidak mudah, melainkan membutuhkan waktu, biaya, dan tenaga dari seluruh komponen, baik eksekutif, tim pemekaran desa persiapan, hingga masyarakat di desa persiapan.
Ia meyakini, banyaknya desa persiapan yang dimekarkan oleh pemerintah daerah merupakan respons atas aspirasi masyarakat. Bahwa, masyarakat desa persiapan tidak hanya menginginkan pemisahan administratif dengan desa induk, tetapi wujud keinginan masyarakat untuk berpartisipasi membangun desanya.
Menurut Ardianto, dengan keluarnya kode register desa, maka pemerintah daerah akan menjadwalkan pelantikan Pjs Kepala Desa. Ia berharap, semua ASN yang ditugasi sebagai Penjabat Kepala Desa, dapat menjalankan 8 tugas utamanya. Diantaranya, pengangkatan perangkat, penentuan batas wilayah, hingga pendataan bidang ekonomi dan kependudukan.
Politisi Demokrat yang duduk di Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan ini juga meyakini, masyarakat desa persiapan telah dan akan menunjukkan semangat membangun desa. Sebagai sebuah desa baru, ia berpesan agar seluruh warga kompa dalam semangat gotong royong.
“Contoh di Desa induk Tegal Maja. Masyarakat Desa Persiapan Leong, telah menyiapkan lokasi dan tempat sementara sejak 10 tahun lalu. Saat ini, panitia sedang mempersiapkan prasarana sementara seperti ruangan kepala desa, kursi, meja, dan tempat duduk secara mandiri,” paparnya.
Ia tak memungkiri, salah satu tantangan terberat masyarakat desa persiapan adalah pembiayaan dan operasional. Kendati terdapat kontribusi desa induk sebesar 30 persen dari APBDes untuk Desa Persiapan, jumlah tersebut tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana pendukung kantor desa. Sebab itu, Ardianto menekankan semangat kegotongroyongan masyarakat desa dalam membangun kantor desa, sangat diperlukan.
“Terutama bagi desa persiapan yang pemekarannya lebih dari satu desa. Partisipasi (sumbangan) masyarakat itu harus, dan tidak mesti berbentuk Peraturan Kepala Desa, tetapi dapat diatur melalui Berita Acara Kesepakatan masyarakat dalam rapat. Karena sifat desa ini didasarkan pada partisipasi. Faktor terpenting setelah adanya kesepakatan, artinya ada pengelolaan yang tepat agar tidak keliru. Jangan sampai ada sumbangan masyarakat yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tandasnya. (ari)



