Mataram (Suara NTB) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima menangani 526 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk perkara tindak pidana umum periode Januari-September 2026. Tingginya jumlah perkara tersebut tidak sebanding dengan jumlah jaksa yang tersedia.
Kepala Kejaksaan Negeri Bima, Andi Rio Rahmat Rahmatu, Minggu (11/10/2026) mengatakan, jumlah jaksa untuk menangani ratusan perkara tersebut kini tersisa 11 orang. Jumlah itu berkurang setelah empat jaksa keluar pada April 2026 tanpa penggantian personel.
Keterbatasan itu membuat jaksa harus menangani beban kerja yang cukup tinggi. Bahkan, sejumlah pejabat struktural turut membantu menangani persidangan perkara pidana umum, meskipun memiliki tugas pokok di bidang lain.
“Semua Kasi itu rata-rata ikut sidang. Kasi Intelijen hingga Kasi Datun, padahal dia ini Kasi Perdata,” katanya.
Di sisi lain, Kejari Bima saat ini juga tengah menangani enam kasus tindak pidana korupsi. Empat diantaranya berproses di tahap penyidikan. Sedangkan dua lainnya pada proses penuntutan.
“Empat kasus penyidikan korupsi itu, tiga terkait kasus Sekolah Luar Biasa (SLB) dan kasus Kapal Banawa,” jelasnya.
Untuk perkara dugaan korupsi pada tiga SLB, penyidik telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) dan masih memeriksa sejumlah saksi.
Sedangkan untuk kasus dugaan korupsi pengadaan kapal hibah Rp4,7 miliar kini masih menunggu hasil audit kerugian keuangan negara dari Inspektorat.
“Penegakan hukum pasti lambat, tetapi pasti akan naik. Tidak bisa sembarangan. Prinsip kehati-hatian harus kita penuhi. Tidak mungkin kita terburu-buru, tetapi saat persidangan justru lepas,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejari Bima juga telah menyita kapal bernama Banawa Nusantara 77. Kapal tersebut merupakan satu dari dua kapal yang menjadi barang bukti dalam perkara ini.
“Target penyidikan kita di tahun ini untuk perkara korupsi itu hanya satu. Sekarang ditangani empat, berarti sudah melampaui target,” tandasnya. (mit)



