BerandaNTBSUMBAWA BARATPenyelenggaraan Kartu KSB Maju, Pemkab Sumbawa Barat Perkuat Regulasi

Penyelenggaraan Kartu KSB Maju, Pemkab Sumbawa Barat Perkuat Regulasi

Taliwang (Suara NTB) – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) berencana meningkatkan regulasi Program Kartu Sumbawa Barat Maju dari Peraturan Bupati (Perbup) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Rancangan regulasi tersebut telah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) DPRD dan ditargetkan mulai dibahas pada awal 2027.

Bupati KSB, H. Amar Nurmansyah mengatakan, peningkatan status regulasi tersebut bertujuan memperkuat landasan hukum penyelenggaraan Kartu KSB Maju sekaligus mengintegrasikan berbagai program bantuan pemerintah yang tersebar di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

Bupati meminta seluruh OPD mengevaluasi dan menginventarisasi program bantuan yang menjadi kewenangan masing-masing. Langkah tersebut diperlukan agar seluruh program bantuan pemerintah memiliki dasar hukum yang terintegrasi dalam Perda Kartu KSB Maju.

“Perda Kartu KSB Maju ini diharapkan bisa menjadi payung hukum bagi semua program yang berbentuk bantuan. Karena itu, saya minta seluruh OPD mengevaluasi dan memperhatikan dengan baik regulasi yang selama ini menjadi dasar pelaksanaan program bantuan,” kata Bupati Amar.

Ia mencontohkan program fasilitasi beasiswa di sektor pendidikan. Selama ini, regulasi yang mengatur program itu masih terpisah dari Perbup Kartu KSB Maju. Regulasi program beasiswa tersebut direncanakan untuk diintegrasikan ke dalam payung hukum Kartu KSB Maju.

Menurut Bupati, penggabungan regulasi ini tidak hanya menyasar sektor pendidikan, tetapi juga program bantuan lain yang dilaksanakan OPD. Dengan demikian, berbagai program bantuan pemerintah daerah diharapkan memiliki landasan hukum yang lebih terpadu.

Bupati meminta Bagian Hukum Setda KSB mulai melakukan kajian dan menelusuri seluruh Perbup yang menjadi dasar hukum program bantuan pemerintah. Hasil inventarisasi tersebut akan menjadi bahan dalam penyusunan rancangan Perda Kartu KSB Maju.

“Saya minta Bagian Hukum mulai mengkaji dari sekarang dan menyisir semua Perbup yang menjadi payung hukum program bantuan pemerintah untuk disatukan ke dalam Perda Kartu KSB Maju nantinya,” tegasnya.

Saat ini, penyelenggaraan Program Kartu KSB Maju masih berlandaskan Perbup Nomor 13 Tahun 2025 tentang Kartu Sumbawa Barat Maju. Peningkatan status menjadi Perda, pemerintah daerah mengarahkan agar regulasi tersebut dapat mencakup berbagai program bantuan lintas OPD dalam satu kerangka hukum, diibaratkan sebagai omnibus law.(bug)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN












VIDEO