BerandaNTBLOMBOK BARATTiga Mantan Narapidana Maju Pilkades Serentak, Pemkab Lobar Bahas Bersama Semua Instansi

Tiga Mantan Narapidana Maju Pilkades Serentak, Pemkab Lobar Bahas Bersama Semua Instansi

Giri Menang (Suara NTB) – Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tingkat Kabupaten Lombok Barat (Lobar) bersama instansi terkait, mulai dari kepolisian, TNI, camat, dan panitia pilkades tingkat desa menggelar rapat pada Senin (12/10/2026). Rapat itu membahas mengenai status Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades) yang berstatus mantan narapidana.

Rapat dipimpin langsung oleh Pj. Sekda Lobar, H. Saeful Ahkam. Hadir juga Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lobar, H. Mahnan, Inspektur Lobar Suparlan, kalangan praktisi yang juga mantan Ketua KPU Lobar Suhaimi Syamsuri dan jajaran OPD lainnya.

Berdasarkan hasil kajian teknis dan pertimbangan hukum bersama, Bacakades mantan narapidana seperti di Desa Kuripan diperbolehkan dan layak untuk mengikuti kontestasi Pilkades serentak. 

Kepala PMD Lobar, H. Mahnan menjelaskan, tahapan Pilkades saat ini sedang berada pada proses verifikasi berkas persyaratan Bacakades setelah pendaftaran ditutup. 

“Tahapan Pilkades saat ini berada di verifikasi berkas bakal calon. Setelah pendaftaran sembilan hari, baru verifikasi berkas apakah memenuhi syarat atau tidak. Salah seorang calon yang pernah menjalani pidana itu menjadi salah satu syarat dalam pencalonan Pilkades tahun ini,” ujar H. Mahnan.

Ia menerangkan bahwa aturan Pilkades mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 79 Pasal 24 Ayat (1) Huruf h, yang mengatur batasan bagi calon yang pernah dipidana. Dijelaskan pada Pasal 24 Ayat (1) Huruf h, ancaman pidananya paling singkat 5 tahun. Sementara yang bersangkutan, kalau dilihat dari putusan pengadilannya, pasal yang menjadi ancaman dari pidananya itu Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 dengan ancaman 4 tahun.

“Sehingga setelah kami mendengar pendapat dan pertimbangan peserta rapat, sepakat bahwa yang bersangkutan memenuhi syarat untuk pencalonan sepanjang syarat-syarat yang lain terpenuhi,” tegas Mahnan.

Keputusan Rapat Jadi Acuan Panitia Pilkades Serentak

Mahnan menambahkan, terdapat tiga orang Bacakades mantan narapidana di Lobar dari Kecamatan Kuripan, Lingsar, dan Kediri yang memiliki kasus serupa.

Keputusan rapat di tingkat kabupaten ini sekaligus menjadi yurisprudensi dan acuan verifikasi bagi panitia di tingkat desa. 

“Keputusan kami di level panitia kabupaten menjadi acuan bagi desa yang lain. Sepanjang kasusnya sama dan regulasinya sama, pendekatan yang kita lihat adalah ancaman hukuman kasus yang bersangkutan. Kalau ancamannya di atas 5 tahun, tidak otomatis gugur. Ada pengecualian jika sudah 5 tahun selesai menjalani hukuman penjara dan mengumumkan secara jujur kepada masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Pilkades Kuripan, H. Lalu Harta Muhardi menyampaikan, panitia di tingkat desa sebelumnya sempat ragu untuk mengambil keputusan mandiri terkait Bacakades mantan narapidana. Hal itulah yang mendorong pihak panitia desa bersurat dan meminta Pemkab Lobar menggelar rapat bersama. 

“Keputusannya tadi, memang kita dari panitia agak ragu dengan keputusan kalau kita yang akan memutuskan, sehingga kita minta kepada Pemda, terutama panitia tingkat kabupaten, untuk melaksanakan rapat. Hari ini digelar dan setelah kita mendengarkan dari semua unsur, ada Kabag Hukum, Kesbangpol, Kepolisian, hingga Kadis PMD sendiri menyatakan layak lolos,” katanya.

Ia membeberkan bahwa Bacakades di desanya merupakan mantan Kepala Desa Kuripan yang pernah terjerat kasus penggelapan anggaran dana desa. Dari kasus ini, yang bersangkutan dihukum 4 tahun ditambah 9 bulan karena tidak mampu membayar denda. Ia juga menginformasikan bahwa dari total enam pendaftar di Desa Kuripan, kini tersisa lima pendaftar yang memroses berkasnya hingga batas waktu yang ditentukan. (her)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN












VIDEO