RENCANA penggabungan kelurahan di Kota Mataram yang belum memiliki kepastian tindak lanjut mendapat perhatian DPRD. Penataan wilayah yang bertujuan meningkatkan tipe kecamatan tersebut dinilai tidak cukup hanya didasarkan pada pertimbangan geografis dan administratif, tetapi juga harus memperhatikan aspek sosiologis serta psikologis masyarakat.
Ketua Komisi I DPRD Kota Mataram, I Wayan Wardana, S.H., menegaskan, rencana penggabungan kelurahan harus dikaji secara menyeluruh agar tidak menimbulkan persoalan di tengah masyarakat. Menurutnya, penggabungan wilayah tidak bisa dilakukan hanya dengan menarik garis batas geografis, kemudian memasukkan suatu wilayah ke dalam wilayah administratif yang baru.
“Penggabungan kelurahan dengan tujuan menaikkan tipe kecamatan pendekatannya jangan hanya secara geografis, dengan menarik garis wilayah tertentu lalu menggabungkan ke wilayah baru,” tegas Wardana kepada Suara NTB melalui pesan WhatsApp, Selasa (13/10).
Ia menjelaskan, pemerintah daerah perlu memahami kondisi sosial masyarakat yang wilayahnya akan digabungkan. Perubahan batas administrasi berpotensi memengaruhi kehidupan sosial, kebiasaan, serta kenyamanan warga yang selama ini berada dalam lingkungan kelurahan asal.
Karena itu, rencana tersebut membutuhkan pendekatan yang tepat agar masyarakat dapat memahami tujuan dan konsekuensi dari kebijakan penataan wilayah tersebut.
Wardana menilai, persoalan penggabungan kelurahan bukan perkara sederhana. Pemerintah perlu memastikan apakah masyarakat bersedia wilayahnya digabungkan dengan kelurahan lain dan apakah mereka dapat menerima perubahan lingkungan administratif yang baru.
“Apakah masyarakat mau digabung atau apakah akan nyaman di tempat barunya, itu bukan perkara mudah. Harus ada partisipasi publik dalam hal ini, tidak bisa top down,” ujarnya.
Politisi PDI Perjuangan ini menekankan, pelibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam proses pengambilan keputusan. Sosialisasi tidak boleh sekadar menjadi formalitas, melainkan harus memberikan ruang bagi warga untuk menyampaikan aspirasi, keberatan, maupun masukan terhadap rencana tersebut.
Terkait rencana Pemkot Mataram yang kembali mengagendakan penggabungan kelurahan pada 2027, Wardana menyatakan Komisi I akan mengawasi secara ketat apabila kebijakan itu dilanjutkan.
Wardana mengaku pihaknya telah mendengar adanya kelompok masyarakat yang merasa resah terhadap rencana penggabungan tersebut. Kondisi ini, menurutnya, perlu menjadi perhatian pemerintah sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.
Dewan mendorong agar setiap tahapan penataan wilayah dilakukan secara terbuka dan partisipatif. Dengan demikian, kebijakan penggabungan kelurahan tidak hanya berorientasi pada peningkatan tipe kecamatan, tetapi juga mempertimbangkan penerimaan masyarakat serta efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. (fit)



