BerandaNTBKOTA MATARAMTunda Pemotongan Gaji PPPK Paruh Waktu yang Terlambat

Tunda Pemotongan Gaji PPPK Paruh Waktu yang Terlambat

Mataram (Suara NTB) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram menunda penerapan sanksi pemotongan gaji sebesar 2 persen bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang terlambat masuk kerja. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk kelonggaran, sehingga gaji pegawai untuk bulan ini tetap dibayarkan secara utuh tanpa potongan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram, H. Lalu Alwan Basri, mengatakan bahwa berdasarkan hasil evaluasi kinerja bulanan, masih ditemukan sejumlah pegawai yang terlambat masuk kerja. Meski demikian, Pemkot Mataram belum memberlakukan sanksi pemotongan gaji tersebut pada bulan ini.

“Masih diberikan kelonggaran, gajinya bulan ini tidak dipotong,” ujarnya, Senin (12/10).

Meski masih memberikan kelonggaran, Alwan menegaskan bahwa penerapan aturan disiplin bagi PPPK paruh waktu akan dilakukan secara bertahap. Kebijakan pemotongan gaji nantinya akan disesuaikan dengan hasil evaluasi akhir kinerja masing-masing pegawai.

Untuk itu, mekanisme penerapan sanksi akan kembali disosialisasikan melalui kontrak kerja baru antara kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan PPPK paruh waktu. Dalam kontrak tersebut, akan diatur ketentuan mengenai akumulasi keterlambatan beserta konsekuensi yang harus ditanggung pegawai.

Jika batas akumulasi keterlambatan terlampaui, pegawai yang bersangkutan dapat dipanggil untuk mendapatkan pembinaan. Bahkan, kontrak kerja dapat ditinjau kembali apabila pegawai terbukti tidak disiplin.

“Nanti dijelaskan di situ. Kalau keterlambatannya terakumulasi secara berturut-turut, nanti ada pemanggilan,” jelas Alwan.

Di sisi lain, Alwan mengakui bahwa penerapan sistem absensi daring bagi sebagian PPPK paruh waktu masih belum optimal. Kondisi ini terutama terjadi pada petugas kebersihan yang bertugas di pasar dan jalanan.

Menurutnya, sebagian petugas masih menghadapi kendala karena belum terbiasa menggunakan telepon seluler untuk melakukan absensi secara daring. Selain itu, tidak semua petugas memiliki ponsel berbasis Android yang dapat digunakan untuk mendukung sistem tersebut.

“Contohnya, petugas kebersihan yang ada di pasar, itu tidak semua ada yang pakai handphone Android,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemkot Mataram telah menerapkan sistem absensi daring berbasis koordinat bagi PPPK paruh waktu. Dalam kebijakan tersebut, pegawai yang terlambat masuk kerja atau lalai melakukan absensi terancam sanksi pemotongan gaji sebesar 2 persen per hari.

Meski demikian, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram masih memberikan toleransi, khususnya bagi pegawai yang mengalami kendala teknis saat melakukan absensi. (pan)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN












VIDEO