BerandaNTBLOMBOK BARATDinas PMD Tegaskan PPPK di Lobar Wajib Mundur Jika Terpilih Jadi Kades

Dinas PMD Tegaskan PPPK di Lobar Wajib Mundur Jika Terpilih Jadi Kades

Giri Menang (Suara NTB) – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lombok Barat (Lobar) menegaskan, bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baik penuh waktu maupun paruh waktu, wajib mundur jika terpilih menjadi kepala desa (kades). Hal ini mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) nomor 79 tahun 2026 pasal 24 ayat 7.

Pernyataan ini meluruskan berita sebelumnya, bahwa PPPK harus mundur setelah ditetapkan menjadi Calon Kades.Kepala Dinas PMD Lobar, H. Mahnan, S.STP., menerangkan, pada Perbup nomor 79 tahun 2026 pasal 24 ayat 7 diterangkan bahwa dalam hal pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja terpilih dan diangkat menjadi kepala desa, yang bersangkutan wajib mengundurkan diri.

“Jadi setelah terpilih harus mundur, bulan setelah ditetapkan sebagai calon kades,” terangnya dalam klarifikasinya.

Ia merinci regulasi ketat bagi unsur Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), BPD, serta perangkat desa yang maju dalam kontestasi Pilkades serentak.

PNS yang mencalonkan diri wajib mengambil cuti. Hak gaji sebagai PNS tetap diterima, tetapi tunjangan jabatan atau keahliannya dilepas selama masa cuti. Sedangkan pihak PPPK. Berbeda dengan PNS, pegawai PPPK yang terpilih wajib mengundurkan diri.

Hal ini disebabkan oleh ikatan kontrak kerja tahunan yang tidak memungkinkan pembebasan tugas sementara untuk pencalonan politik lokal. Begitu juga dengan anggota BPD yang mendaftar sebagai calon Kades diwajibkan mengundurkan diri dari keanggotaan BPD secara resmi.

Sedangkan perangkat desa wajib mengambil cuti sejak mendaftarkan diri. Mereka juga wajib resmi mengundurkan diri dari jabatannya setelah ditetapkan secara resmi sebagai Calon Kepala Desa oleh panitia Pilkades. “Untuk BPD dan perangkat desa, juga wajib mundur setelah ditetapkan menjadi calon,” terangnya.

Langkah regulasi ini ditegaskan agar proses Pilkades di 77 desa se-Lombok Barat berjalan jujur, adil, dan tidak mengganggu roda pemerintahan di tingkat desa. (her)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN












VIDEO