BerandaHEADLINEDBH Ditahan Setengah Triliun Lebih, Pemprov NTB Surati Pusat Kembali Berutang ke...

DBH Ditahan Setengah Triliun Lebih, Pemprov NTB Surati Pusat Kembali Berutang ke PT SMI

Mataram (Suara NTB) – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyurati Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar bisa menambah utang ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Hal ini menyusul Dana Bagi Hasil (DBH) milik Pemprov NTB yang ditahan oleh pusat mencapai Rp600 miliar lebih.

Karena itu, Pemprov berencana untuk menambah utang ke BUMN tersebut dengan syarat utang itu tidak dicicil oleh Pemprov, melainkan oleh pusat.
Demikian disampaikan Gubernur NTB, lalu Muhamad Iqbal menanggapi DBH milik Pemprov NTB yang belum dibayar hingga pertengahan Oktober 2026 akhir pekan kemarin.


Ia mengaku, surat tersebut sudah dikirim Pemprov saat Menteri Keuangan (Menkeu) masih dijabat Purbaya Yudhi Sadewa. Pun saat ini, telah ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) bahwa daerah bisa berutang ke PT SMI untuk melakukan pembangunan daerah.


“Kita minta izin untuk minjam di PT SMI, tetapi yang nyicil jangan kita. Yang nyicil dari Kementerian Keuangan. Jadi sebagai kolateralnya, jaminannya adalah PMK itu,” ujarnya.


Meski telah ada PMK nya, Iqbal mengaku hingga kini belum mengetahui secara teknis proyek apa saja yang bisa dibiayai lewat utang kepada PT SMI. Yang pasti, apabila telah turun petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis (juklak-juknis) dari peraturan tersebut, Pemprov akan berutang untuk membiayai megaproyek Port to Port Lembar-Kayanyan.


“Itu kan proyek utama kita. Kemudian perbaikan jalan, itu memang infrastruktur. Kalau dari PT SMI kan harus infrastruktur. Memang uang itu tidak boleh untuk yang lain. Jadi kalau minjam ke SMI, harus untuk infrastruktur saja,” katanya.


Apabila ajuan dari Pemprov NTB itu disetujui, dinilai bisa lebih menghemat APBD. Pemprov bisa mendapatkan anggaran untuk pembangunan tanpa harus mencicil utang kontraktual. Meski begitu, masih banyak hal teknis yang perlu dibahas terkait peraturan itu, terutama berkaitan dengan skema pembayaran bunga dan jumlah utang yang bisa diambil.


“Jadi DBH tidak kembali, tapi kita dapat dalam bentuk pinjaman. Pertanyaannya kan banyak detailnya yang harus dibahas. Bagaimana pembayaran bunga, siapa yang punya kewajiban bunga. Siapa yang harus bayar bunga dan sebagainya. Belum dipikirkan detailnya,” jelasnya.


Untuk memastikan surat Pemprov NTB tersebut ditindaklanjuti, Mantan Dubes RI untuk Turki itu mengaku telah melakukan jemput bola dengan berupaya mendiskusikan perihal surat tersebut dengan Menkeu yang baru.

Punya Utang Kontraktual hingga 2029



Saat ini, Pemprov NTB masih memiliki utang kontraktual hingga tahun 2029 kepada PT SMI. Utang itu untuk membangun sejumlah fasilitas di RSUD NTB, seperti Gedung Trauma Center dan IGD Terpadu di tahun 2021 lalu dengan nilai utang mencapai Rp750 miliar.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) NTB, Nursalim mengatakan, setiap tahunnya, Pemprov NTB harus membayar sekitar Rp121 miliar di luar bunga. Dan sekitar Rp134 miliar dengan bunga karena bunga yang harus dibayar Pemprov NTB sekitar Rp13 miliar. Pemprov NTB telah membayar sebanyak lima tahun berturut-turut dari tahun 2021. Alokasi untuk membayar utang itu dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang otomatis dipotong oleh Menteri Keuangan. (era)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN














VIDEO