BerandaNTBKOTA BIMAMantan Kapolres Bima Kota Disinyalir Terima Fee Proyek

Mantan Kapolres Bima Kota Disinyalir Terima Fee Proyek

Kota Bima (Suara NTB) –Hasil audit terhadap pekerjaan proyek yang ditangani selama Didik Putra Kuncoro menjabat Kapolres Bima Kota mengungkap adanya aliran dana berasal dari fee proyek senilai Rp528 juta kepada terdakwa. Namun, Didik membantah dana tersebut seluruhnya merupakan keuntungan karena disebutnya terdiri atas modal dan keuntungan.

Keterangan itu terungkap dalam sidang lanjutan perkara yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota tersebut, Rabu (14/10) lalu. Saksi Anang Syaifuddin Junaidin dari Kantor Akuntan Publik di Surabaya yang dihadirkan memaparkan hasil audit yang dilakukan terhadap pekerjaan proyek selama Didik menjabat.

Anang mengaku dihubungi kuasa hukum Didik pada awal September 2026 untuk melakukan audit berdasarkan kesepakatan sekaligus menjadi saksi fakta dalam persidangan. Sebelum audit, ia meminta sejumlah dokumen pekerjaan dan perusahaan melalui kuasa hukum terdakwa. “Audit dilakukan pada September 2026 ini,” sebutnya.

Dari hasil audit dan wawancara langsung dengan pemilik perusahaan, Anang menemukan enam perusahaan yang mengerjakan proyek. Empat perusahaan berbentuk CV disebut dipinjam namanya. Sedangkan, dua CV lainnya dikerjakan oleh pemiliknya sendiri.

Menurut Anang, terdapat pembagian uang dari pekerjaan proyek tersebut. Empat perusahaan yang dipinjam namanya memberikan fee masing-masing Rp14 juta, sementara Didik disebut menerima lebih dari Rp400 juta. Adapun dari dua perusahaan lainnya, Didik disebut memperoleh fee Rp100 juta.

Salah satu pekerjaan yang masuk dalam pemeriksaan tersebut adalah pembangunan lapangan voli yang bersumber dari APBD Kota Bima.

“Berdasarkan wawancara langsung dengan para vendor, mereka menyerahkan uang itu secara tunai, ada yang langsung ke Didik atau juga melalui ajudan,” ungkap Anang dalam persidangan.

Anang juga menerangkan, berdasarkan pengakuan Didik saat diwawancarai dalam proses audit, uang tersebut dimasukkan ke rekening pribadi terdakwa dan rekening atas nama orang lain. Namun, saksi mengaku tidak mengetahui identitas pemilik rekening lain yang dimaksud.

Menanggapi keterangan saksi, Didik menegaskan bahwa aliran dana yang diterimanya tidak seluruhnya merupakan keuntungan. Ia menyebut dana tersebut juga mencakup modal.

“Aliran dana Rp585.800.000 itu terdiri dari modal dan keuntungan yang didapatkan pada saat audit yang disepakati. Dana itu terdiri dari modal dan keuntungan,” kata Didik. (hir)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN














VIDEO