KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) menolak tiga usulan sumber pajak baru Pemerintah Provinsi NTB pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Ketiganya yaitu, denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak air payau, serta denda bagi perusahaan yang tidak memasang water meter.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) NTB, Baiq Nelly Yuniarti, menyayangkan penolakan pusat terkait usulan Pemprov tersebut. Terutama pada denda bea balik nama kendaraan bermotor. Pasalnya, ia menilai cukup banyak kendaraan plat luar daerah yang memanfaatkan jalan daerah.
“Sebenarnya yang kita sayangkan adalah bea balik nama tadi. Karena bagaimana kita mau menegakkan sebuah peraturan kalau tidak ada sanksinya. Tapi kami sudah sampaikan ke Kemendagri tapi tetap tidak diperbolehkan, jadi ya kita manut aja,” ujarnya, Rabu, 21 Oktober 2026.
Menurutnya, NTB memiliki potensi pendapatan daerah yang luar biasa. Misalnya, apabila penerapan pajak air payau disetujui, perusahaan-perusahaan tambak bisa berkontribusi pada pendapatan daerah. Begitupun dengan penerapan denda bagi perusahaan yang lalai memasang water meter. Saat ini, baru sebagian kecil perusahaan yang memasang alat ukur volume air tersebut.
Di samping itu, meski tiga kantong pendapatan baru NTB ditolak, Kepala Bappeda NTB ini tetap optimis target pendapatan daerah Rp5,6 triliun di tahun 2026 ini bisa tercapai. Beberapa upaya yang akan dilakukan yaitu dengan memberikan kemudahan akses kepada wajib pajak untuk melakukan pembayaran. Artinya, wajib pajak sekarang tidak harus ke Samsat atau Kantor Bapenda untuk membayar pajak, tetapi akan difasilitasi dengan kemudahan membayar melalui retail modern atau marketplace.
“Jadi, walaupun Bapendanya sudah tutup, mobil kelilingnya sudah tutup. Tetapi mereka masih bisa bayar di rumah melalui handphone. Karena mobilitas masyarakat kita sekarang kan tidak bisa diganggu,” katanya.
“Kalau mereka sudah kerja, mereka akan melaksanakan kewajiban itu kalau sudah waktu luang. Waktu luang mereka biasanya di bawah jam kerja. Ini yang sedang kita coba. Mari kita mudahkan masyarakat melaksanakan kewajibannya,” sambungnya.
Adapun karena tiga sumber pendapatan baru itu tidak disetujui, mantan Kepala Dinas Perdagangan NTB ini mengaku tetap mengimbau para pemilik plat kendaraan luar yang telah lama berdomisili di NTB untuk tetap memutasi plat kendaraannya. Begitupun dengan perusahaan yang memanfaatkan air.
Sekretaris Bapenda NTB, M. Zuhudy, menyebut, sebenarnya ada empat yang ditolak oleh Kemendagri, namun tiga di antaranya berkaitan dengan substansi aturan. Pertama, yaitu ketentuan mengenai denda bagi kendaraan dari luar daerah yang telah beroperasi selama tiga bulan di NTB tetapi belum melakukan balik nama dihapus, karena dinilai tidak memiliki dasar aturan yang lebih tinggi.
Kedua, rencana pemberian denda kepada perusahaan yang tidak memasang meteran air juga dihapus dengan alasan serupa. Ketiga, ketentuan mengenai retribusi pemanfaatan air payau oleh perusahaan turut dihapus. Padahal, potensi pemanfaatan air tersebut dinilai cukup besar, terutama untuk kegiatan tambak udang dan ikan bandeng.
Ia menilai, perusahaan yang memanfaatkan air untuk kepentingan komersial semestinya memberikan kontribusi terhadap daerah, termasuk untuk mendukung upaya pemulihan lingkungan.
“Begitu kita komersialkan, seharusnya ada kontribusi. Karena dengan beroperasinya tambak itu juga akan mengganggu lingkungan,” katanya. (era)



