BerandaNTBSUMBAWADugaan Pungli Redistribusi Sertifikat Segera Diekspose

Dugaan Pungli Redistribusi Sertifikat Segera Diekspose

Sumbawa Besar (Suara NTB)-Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa, memastikan segera mengekspose kasus dugaan pungutan liar (Pungli) redistribusi sertifikat di Desa Jotang, Kecamatan Empang ke Kejaksaan Tinggi NTB. Ekspose dilakukan sebelum berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

“Berkas untuk keempat tersangka sebenarnya sudah siap, cuma kita akan ekspose dulu ke Kejati apakah masih ada petunjuk yang perlu kita lengkapi atau sudah lengkap,” kata Kasi Pidsus Kejari Sumbawa, Ahmad Al Yuhri kepada Suara NTB, Rabu (21/10).

Penyidik juga telah menyusun surat dakwaan terhadap para tersangka untuk diekspos lebih lanjut di Kejati.  Dokumen dakwaan baik formil maupun materil dinyatakan lengkap baru dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti.

Ia memastikan, penanganan perkara ini tetap berproses dan diharapkan bisa segera tuntas. Kasus ini sudah bergulir sejak tahun 2025 lalu dan sudah beberapa kali berkasnya dikembalikan ke penyidik Kepolisian untuk dilengkapi.

“Kasus ini sudah menjadi atensi kami untuk diselesaikan, karena sudah beberapa kali bolak balik berkas demi kepastian hukum terhadap para tersangka,” ujarnya.

Ia menjelaskan alur penanganan terhadap kasus tersebut, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) awal diterima Jaksa sekitar awal tahun 2026 dan hasil penelitian Jaksa peneliti masih ada petunjuk yang harus dipenuhi. Namun, selama berbulan-bulan berkas itu tidak kunjung dikembalikan ke Kejaksaan.

Karena SPDP melewati batas waktu yang sudah ditentukan, sehingga penyidik Kejaksaan mengembalikan SPDP itu ke penyidik Kepolisian. Hal tersebut dilakukan supaya perkara itu tidak menjadi tunggakan Kejaksaan karena SPDP yang tidak dikembalikan.

“Berkas perkara dan SPDP yang baru kita terima sekitar bulan September dan langsung kita ekspose. Hasil eksposenya semua petunjuk yang menjadi catatan sudah diselesaikan penyidik Kepolisian,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa, menetapkan kepala desa dan empat orang pegawai lainnya sebagai tersangka di kasus dugaan pungutan liar (Pungli). Mereka yakni Kades HH, RH selaku ketua umum blok, AS selaku Sekdes, dan DS alias Dedet salah satu staf di kantor desa.

Keempat tersangka masing-masing memiliki peran berbeda. RH bertugas sebagai orang yang memungut sejumlah uang dari masyarakat untuk pengurusan sertifikat senilai Rp 3 juta per orang. Sementara, tiga tersangka lainnya membiarkan aksi yang dilakukan RH. Keempat tersangka masing-masing memiliki peran berbeda. RH bertugas sebagai orang yang memungut sejumlah uang dari masyarakat untuk pengurusan sertifikat senilai Rp 3 juta per orang. Sementara, tiga tersangka lainnya membiarkan aksi yang dilakukan RH. (ils)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN















VIDEO