BerandaHEADLINEPerketat Investasi Daerah

Perketat Investasi Daerah


LIMBAH tambak udang diduga kembali mencemari lingkungan di Provinsi NTB. Baru-baru ini, pesisir Pantai Jamplung, Kecamatan Labangka 5, Kabupaten Sumbawa diduga tercemar limbah tambak udang yang ada di sekitar kawasan tersebut. Akibat tercemarnya laut Labangka ini, Pemprov NTB berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk memperketat investasi daerah yang berhubungan langsung dengan lingkungan.


Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) NTB, Muslim, menegaskan investasi harusnya tidak merusak lingkungan dan mengorbankan pemberdayaan masyarakat. Karena itu, pihaknya mengaku sebelum investasi benar-benar berjalan, perlu dilakukan pembinaan terhadap pelaku usaha yang berpotensi merusak lingkungan.


“Bagi teman-teman yang berpotensi melaksanakan aktivitas kegiatan usaha yang merusak lingkungan atau berdampak terhadap aktivitas masyarakat maupun lingkungan sekitar,” ujarnya, Kamis, 22 Oktober 2026.


Pada prinsipnya, lanjutnya Pemprov NTB mendukung investasi yang memberikan nilai tambah bagi masyarakat sekitar. Namun, dukungan tersebut harus disertai kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup dan tata kelola usaha yang bertanggung jawab.


Saat ini, Pemprov NTB tengah mendalami dugaan pencemaran lingkungan tersebut. Tim dari Dislutkan NTB telah turun langsung ke lapangan sejak sehari sebelumnya untuk menelusuri persoalan tersebut. Namun, saat kunjungan awal, tim belum berhasil menemui manajer perusahaan, sehingga pendalaman dilanjutkan Kamis kemarin.


Dalam penanganan kasus tersebut, Pemprov NTB menyiapkan langkah pembinaan hingga penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran. Telah ada regulasi resmi yang menjadi dasar penindakan terhadap aktivitas usaha sektor kelautan, perikanan, dan budidaya, yaitu Pergub Nomor 17 Tahun 2026 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.


Jika pelanggaran terbukti, pelaku usaha dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila pelanggaran terus berulang dan tidak ada perbaikan, sanksi dapat ditingkatkan.


Meski begitu, sambungnya pemerintah tetap mengedepankan pembinaan agar pelaku usaha bersedia memperbaiki tata kelola operasionalnya sesuai standar lingkungan. Ia juga menyinggung pentingnya pemenuhan persyaratan perizinan dan sertifikasi dalam kegiatan budidaya udang.


Persyaratan tersebut menjadi salah satu instrumen untuk memastikan kegiatan usaha dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan lingkungan hidup.
“Jangan sampai kita hanya menerima dampaknya, sementara ekosistem rusak. Kami juga tidak ingin masyarakat yang menggunakan sumber daya maupun ruang di sekitar lokasi usaha merasa terganggu akibat aktivitas budidaya,” terangnya.

Sebelumnya, tambak juga mencemari perairan Sambik Elen, Kecamatan Bayan, Lombok Utara yang disebabkan kebocoran pipa perusahaan tambak yang ada di sekitar lokasi tersebut. Limbah itu mengakibatkan munculnya gelembung di kawasan tersebut, yang diduga terjadi kebocoran ketika pekerja membuka salah satu bagian pipa untuk mengajukan sertifikat Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB). (era)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN















VIDEO