Mataram (Suara NTB) – Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Abul Chair, membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) Pembukuan Barang Milik Daerah (BMD) dan Panduan Penggunaan Aplikasi e-BMD di Mataram, Selasa (27/10).
Dalam arahannya, Sekda Abul Chair menegaskan bahwa seluruh aset daerah wajib dikelola dan dicatat secara tertib, akuntabel, dan transparan, mengingat setiap rupiah perolehannya bersumber dari anggaran publik yang dihimpun dari masyarakat.
Oleh karena itu, pencatatan setiap aset pemerintah harus memiliki kejelasan data, akurasi tinggi, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Selain itu, aktivitas pembukuan bukan sekadar rutinitas administratif belaka, melainkan pilar krusial dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Ketersediaan data aset yang akurat sangat dibutuhkan untuk memetakan keberadaan fisik barang, memperkuat legitimasi kepemilikan hukum, sekaligus mempermudah proses pengawasan dan pemeriksaan berkala.
“Data aset yang benar ini bukan sekadar untuk pembuktian, tetapi juga menjadi dasar pengelolaan aset daerah yang lebih baik,” tegas Sekda.
Ia juga menyoroti potensi kendala di lapangan, di mana pencatatan administratif secara digital terkadang belum sepenuhnya selaras dengan kondisi fisik barang di lini bawah, sehingga dapat menyulitkan proses verifikasi maupun audit.
Melalui penerapan SOP pembukuan yang terstandardisasi dan optimalisasi aplikasi e-BMD, Sekda berharap kedisiplinan seluruh perangkat daerah dalam mendokumentasikan setiap perubahan siklus aset—mulai dari mutasi, perubahan kondisi, hingga penghitungan penyusutan nilai—dapat semakin diperketat.
“Pengelolaan aset yang tertib dapat membantu mencegah pengadaan barang yang berulang serta membuka peluang pemanfaatan aset secara lebih optimal untuk mendukung pelayanan publik,” jelasnya.
Penguatan Kapasitas dan Integritas Aparatur
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi NTB, Dr. Nursalim, menjelaskan bahwa sosialisasi ini diselenggarakan untuk menyegarkan kembali pemahaman serta memperbarui wawasan aparatur terhadap dinamika siklus pengelolaan BMD yang terus berkembang seiring penambahan aset baru maupun depresiasi nilai.
Ia mengingatkan bahwa aplikasi e-BMD hanyalah sebuah instrumen pendukung yang efisien. Efektivitas sistem tersebut tetap bertumpu pada kompetensi dan kejelian aparatur dalam memahami prosedur pengelolaan aset secara komprehensif.
“Aplikasi ini adalah sebuah instrumen, sebuah alat untuk membantu kita melaksanakan tugas. Karena itu, pemahaman teknis harus berjalan beriringan dengan penggunaan aplikasi,” ujar Nursalim.
Lebih lanjut, ia memaparkan tiga pilar utama yang harus diperkuat dalam tata kelola BMD, yaitu peningkatan kapasitas teknis, integritas moral, dan komitmen kuat dari para pengelola barang di tiap perangkat daerah. Ketiganya menjadi prasyarat mutlak agar proses pembukuan berjalan konsisten dan menghasilkan laporan keuangan yang berkualitas tinggi.
Kegiatan sosialisasi yang dijadwalkan berlangsung selama dua hari ini diikuti oleh sekitar 140 peserta yang berasal dari seluruh Perangkat Daerah di lingkup Pemprov NTB, dengan menghadirkan tim narasumber pakar dari Universitas Indonesia. (ham)



