Taliwang (Suara NTB) – Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menerapkan seleksi ketat dalam penyaluran dana hibah kepada rumah ibadah, yayasan, majelis taklim, dan pondok pesantren. Setiap permohonan dikaji terlebih dahulu untuk memastikan kelayakan penerima sekaligus menentukan besaran bantuan yang dapat diberikan.
Kepala Bagian Kesra Setda KSB, H. Burhanuddin mengatakan, penyaluran hibah tidak dilakukan secara otomatis berdasarkan proposal yang diajukan. Pemerintah daerah mempertimbangkan persyaratan administrasi, kebutuhan masing-masing pengusul, serta kemampuan keuangan daerah sebelum menetapkan nilai bantuan.
“Kami tidak akan penuhi sebagaimana proposalnya. Prinsip kami pemerataan baik itu kepada masjid, musala, yayasan, majelis taklim maupun pondok pesantren,” kata Burhanuddin, Selasa (27/10).
Menurutnya, besaran hibah yang diberikan kepada setiap penerima tidak dapat disamaratakan. Pihaknya menyesuaikan alokasi bantuan dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing lembaga atau fasilitas yang diusulkan.
Untuk masjid dan musala misalnya, pertimbangan bantuan disesuaikan dengan kapasitas serta kebutuhan fasilitas ibadah tersebut. Sementara bagi pondok pesantren, jumlah santri dan kebutuhan lembaga menjadi bagian dari penilaian sebelum besaran hibah ditentukan.
“Kami tidak mesti memberikan jumlah yang sama. Kalau masjid kami sesuaikan dengan kapasitasnya. Kalau pondok pesantren kami lihat jumlah santri dan kebutuhannya. Kami kaji setiap permohonan,” tegas Burhanuddin.
Ia menambahkan, penyaluran hibah juga selalu memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Karena itu, nilai bantuan yang disetujui tidak selalu sama dengan jumlah anggaran yang tercantum dalam proposal. “Misal proposalnya Rp1 juta, tidak mesti nanti Rp1 juta kita salurkan, kita harus menyesuaikan alokasi dengan ketersediaan anggaran dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Burhanuddin juga menegaskan bahwa pemberian hibah tidak dimaksudkan untuk menjadi bantuan rutin yang diterima secara berurutan setiap tahun oleh penerima yang sama. “Aturan hibah itu jelas tidak boleh diberikan kepada satu pihak berurutan waktu setiap tahunnya,” tandasnya.
Pihaknya berupaya memastikan penyaluran hibah berjalan sesuai aturan, mempertimbangkan kebutuhan riil penerima, serta menjaga pemerataan bantuan di tengah keterbatasan anggaran daerah. “Hibah daerah itu uang pemerintah, harus dapat dipertanggungjawabkan setiap sennya,” imbuh Burhanuddin.(bug)



