BerandaPENDIDIKANStandar Kenaikan Kelas Dinilai Terlalu Longgar

Standar Kenaikan Kelas Dinilai Terlalu Longgar

Mataram (Suara NTB) – Dinas Pendidikan Kota Mataram menyoroti aturan kenaikan kelas. Kebijakan evaluasi hasil belajar yang dinilai terlalu longgar dikhawatirkan menggerus motivasi belajar siswa sekaligus mengurangi ketegasan standar akademik di sekolah.

Kepala Disdik Kota Mataram, H. Yusuf menilai, evaluasi capaian belajar siswa perlu dilakukan secara objektif dan konsisten. Kenaikan kelas semestinya tidak hanya berorientasi pada ketuntasan administratif, tetapi juga mempertimbangkan penguasaan kompetensi peserta didik.

“Selama ini dorongan agar semua siswa tuntas dinilai justru menciptakan kompromi akademik di ruang kelas,” ujar Yusuf.

Yusuf menjelaskan, jika merujuk pada dokumen Kurikulum 2013 (K13), kenaikan kelas mempertimbangkan sejumlah kriteria yang ditetapkan oleh satuan pendidikan. Penilaian itu mencakup aspek akademik dan nonakademik.

Pada aspek nonakademik, perkembangan karakter dan akhlak siswa menjadi bagian dari evaluasi. Sementara itu, pada aspek akademik, capaian belajar dan ketuntasan mata pelajaran turut menjadi pertimbangan.

Yusuf mencontohkan, dalam mekanismenya siswa yang tidak menuntaskan sedikitnya tiga mata pelajaran dapat dinyatakan tidak memenuhi persyaratan kenaikan kelas. Menurutnya, penerapan kriteria yang jelas memberikan gambaran mengenai kemampuan siswa sekaligus konsekuensi atas capaian belajar yang belum memenuhi standar.

Persoalan muncul ketika proses remedial dinilai berpotensi mengaburkan standar ketuntasan belajar siswa. Praktik remedial berulang yang menurut penilaiannya, dapat berujung pada penurunan tingkat kesulitan soal demi memastikan seluruh siswa memperoleh nilai tuntas.

Dalam proses pembelajaran, remedial sejatinya menjadi kesempatan bagi siswa untuk memperbaiki pemahaman terhadap materi yang belum dikuasai. Namun, pelaksanaannya perlu tetap mengacu pada tujuan pembelajaran dan standar kompetensi yang telah ditetapkan.

“Pelonggaran aturan kenaikan kelas melalui mekanisme tersebut dipandang menyisakan persoalan mutu,sehingga wacana pengetatan regulasi baru ke depan dinilai sebagai langkah yang tepat,” terang Yusuf.

Ia menambahkan,guru tetap perlu memberikan pendampingan kepada siswa yang mengalami kesulitan belajar, tetapi penilaian harus mampu mencerminkan tingkat penguasaan kompetensi secara proporsional. Penerapan standar akademik yang konsisten dapat mendorong siswa lebih disiplin dan bertanggung jawab terhadap proses belajarnya. Siswa juga diharapkan memiliki semangat untuk meningkatkan capaian akademik melalui usaha yang terukur.

Sekolah juga perlu memastikan bahwa siswa yang belum mencapai target pembelajaran memperoleh bantuan yang memadai. Dengan pendekatan itu, evaluasi tidak hanya berfungsi menentukan kenaikan kelas, tetapi juga membantu mengidentifikasi kebutuhan belajar setiap peserta didik.

Meski demikian, penerapan aturan yang lebih tegas tetap perlu mengacu pada regulasi pendidikan yang berlaku. “Penentuan kenaikan kelas juga harus mempertimbangkan hasil evaluasi menyeluruh, perkembangan peserta didik, serta ketentuan yang ditetapkan dalam kurikulum dan kebijakan satuan pendidikan,”. (sib)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN












VIDEO