Mataram (Suara NTB) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB telah menetapkan dua dari lima mahasiswa sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba di Mataram. Sebelumnya, polisi mengamankan lima orang terduga pelaku, yaitu MR (25), RI (19), GT (22), BU (24), dan WAM (25). Dua orang kini menjadi tersangka, tiga lainnya tidak diproses hukum lebih lanjut karena tidak cukup alat bukti.
Direktur Ditresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj, Senin (2/11/2026) mengatakan, dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah MR dan RI.
“Jadi itu yang terbukti, yang cukup alat bukti untik kita tetapkan sebagai tersangka itu MR sama RI,” katanya.
Polisi kini menyangkakan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka kini menjalani penahanan di Rutan Polda NTB.
Sementara itu, GT dan WAM memiliki hasil tes urine yang positif narkoba. Meskipun demikian, polisi tidak memiliki cukup alat bukti untuk menjerat keduanya sebagai tersangka.
“Dua orang kurang alat bukti, urinenya positif, kita laksanakan rehabilitasi. Yang satu (BU) tidak cukup alat bukti dan urinenya negatif, kita lepaskan,” terangnya.
Proses rehabilitasi terhadap GT dan WAM akan diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan asesmen awal untuk proses rehabilitasi tersebut.
Elhaj menegaskan, pihaknya tidak sembarangan melepas terduga pelaku. Sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka, penyidik terlebih dahulu mendalami peran masing-masing dan mengumpulkan alat bukti selama masa penangkapan.
Ia menjelaskan, masa penangkapan berlangsung maksimal enam hari. Tiga hari pertama setelah penangkapan dan dapat diperpanjang tiga hari lagi setelahnya.
Dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dikumpulkan, penyidik kemudian menentukan pihak yang memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka. Serra pihak yang belum cukup bukti dilepaskan karena tidak dapat diproses hukum lebih lanjut.
Dugaan Peredaran Narkoba Tidak Berhubungan dengan Organisasi Mahasiswa
Sebelumnya, lima mahasiswa itu ditangkap polisi di dua kamar kos di Lingkungan Citra Warga, Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, Jumat malam (23/10/2026) hingga Sabtu dini hari (24/10/2026). Lima mahasiswa itu disebut tergabung dalam organisasi kemahasiswaan yang berbeda-beda.
Elhaj menyebutkan, dugaan peredaran narkoba yang dilakukan dua tersangka tidak memiliki kaitan dengan organisasi mahasiswa yang diikuti mereka.
“Tidak ada hubungannya, ini murni perbuatan pribadi,” tegasnya.
Penangkapan lima mahasiswa itu bermula dari adanya informasi mengenai terkait kos di Lingkungan Citra Warga yang diduga kerap menjadi lokasi transaksi narkotika. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan mengarahkan personel operasional Ditresnarkoba untuk melakukan penyelidikan.
Petugas selanjutnya mendatangi kos-kosan tersebut. Di kamar kos pertama, mereka mengamankan empat orang, masing-masing berinisial MR (25), RI (19), GT (22), dan BU (24). Keempatnya merupakan mahasiswa asal Kabupaten Bima.
Dari kamar tersebut, polisi menggeledah area dalam serta area luar. Petugas menemukan sejumlah plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu, uang tunai, timbangan digital, telepon genggam, plastik klip kosong, serta peralatan yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.
Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan ke kamar kos lain yang berada tidak jauh dari kamar pertama. Di tempat tersebut, petugas mengamankan seorang mahasiswa berinisial WAM (25), yang juga asal Kabupaten Bima.
Dari lokasi kedua, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika. Diantaranya tabung kaca, plastik klip kosong, korek api yang dilengkapi sumbu, pipet modifikasi, alat isap atau bong, telepon genggam, serta uang tunai.
“Sebanyak 28,24 gram sabu juga disita dalam operasi tersebut,” tandasnya. (mit)



