Mataram (Suara NTB) – Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II NTB memperketat pengawasan terhadap angkutan umum dan angkutan barang untuk memastikan keselamatan perjalanan menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2027.
Pemeriksaan kelaikan kendaraan atau ramp check serta penegakan hukum terhadap pelanggaran akan terus ditingkatkan guna mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat pada akhir tahun.
Kepala BPTD Kelas II NTB, Boy Nurdin, A.Md.LLAJ., S.E., di Mataram, mengatakan, kesiapan menghadapi Nataru tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan armada, tetapi juga kondisi teknis kendaraan, kelengkapan administrasi, dan kepatuhan terhadap ketentuan keselamatan transportasi.
Menurutnya, peningkatan jumlah penumpang yang lazim terjadi pada periode Natal dan Tahun Baru menuntut kesiapan sarana dan prasarana transportasi darat. Karena itu, pemeriksaan kendaraan dan pengawasan operasional menjadi bagian penting untuk memastikan armada yang melayani masyarakat memenuhi persyaratan.
“Yang pasti, kesiapan dari segi prasarana, sarana, termasuk penyiapan keselamatan. Salah satunya melalui ramp check terhadap armada,” ujarnya.
Boy menjelaskan, BPTD NTB telah menjalankan pemeriksaan kendaraan di terminal secara rutin setiap hari. Pemeriksaan tersebut mencakup kelaikan teknis kendaraan dan kelengkapan administrasi sebelum armada diizinkan beroperasi.
Selain pemeriksaan di terminal, BPTD juga melaksanakan penegakan hukum di jalan dengan melibatkan sejumlah instansi terkait, termasuk kepolisian dan pemerintah provinsi. Pengawasan dilakukan terhadap angkutan umum maupun angkutan barang, baik dari aspek administrasi maupun kondisi kendaraan.
Boy menegaskan, kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan kelaikan teknis tidak boleh diizinkan beroperasi. Sementara itu, pelanggaran administrasi, seperti dokumen kendaraan yang tidak berlaku, ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau kendaraan tidak laik, harus dipertimbangkan untuk tidak diizinkan beroperasi. Kalau pelanggarannya administratif, seperti surat kendaraan yang sudah mati, dilakukan penilangan,” jelasnya.
Menurut Boy, ketegasan dalam pengawasan diperlukan untuk mencegah kendaraan yang tidak memenuhi standar keselamatan tetap mengangkut penumpang. Namun, pelaksanaan penindakan juga perlu memperhatikan penumpang yang telanjur berada di dalam kendaraan, sehingga pengawasan dan penegakan aturan harus dilakukan secara terukur.
Di sisi lain, pengawasan terhadap angkutan barang juga akan diperkuat, terutama untuk menekan praktik kendaraan dengan muatan dan dimensi berlebih atau over dimension over loading (ODOL).
Langkah ini menjadi bagian dari persiapan menuju kebijakan Zero ODOL pada 2027. Penertiban angkutan barang dinilai penting untuk mengurangi risiko kecelakaan sekaligus menjaga keselamatan pengguna jalan lainnya.
Boy menambahkan, persoalan keselamatan transportasi tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah dan petugas di lapangan. Kepatuhan pengemudi serta kesadaran masyarakat dalam menaati peraturan lalu lintas juga menjadi faktor penting dalam menekan risiko kecelakaan.
“Keselamatan ini menjadi pekerjaan bersama. Tidak hanya pemerintah dan petugas, masyarakat sebagai pengguna jalan juga diharapkan taat dan mematuhi ketentuan yang ada,” katanya.
Melalui pemeriksaan armada, pengawasan di terminal dan jalan, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran, BPTD NTB berharap pelayanan transportasi darat selama Nataru dapat berlangsung lebih aman. Upaya ini menurutnya sekaligus menjadi bagian dari pengawasan rutin untuk memastikan kendaraan yang beroperasi memenuhi standar keselamatan dan ketentuan yang berlaku. (bul)



