Praya (Suara NTB) – Puluhan program Pokok-pokok Pikiran (Pokir) usul DPRD Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) tahun 2026 berpotensi tidak bisa dieksekusi atau dilaksanakan, karena masuk kriteria program Pokir anomal. Saat ini, program Pokir tersebut tengah menjadi atensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jika tidak terlaksana, maka secara otomatis seluruh anggaran dari program Pokir tersebut masuk menjadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun 2026.
“Total anggaran Pokir-nya sekitar Rp2,4 miliar,” ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Loteng, H. Lalu Firman Wijaya, S.T.,M.T., saat ditemui awak media di SDN 1 Batujai Praya Barat, Selasa (3/11).
Hanya saja Firman tidak merinci jumlah pasti program pokir anomali tersebut. Namun yang jelas programnya tersebar di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Loteng. Data program pokir anomali tersebut pun sudah dilaporkan ke KPK.
“Untuk pokir-pokir yang masuk kriteria anomali dan belum dikerjakan di APBD regular sudah dilaporkan ke KPK. Dan, kita sepakat untuk tidak dilaksanakan,” terangnya.
Temuan program pokir anomali tersebut berdasarkan hasil asesmen dan reviu bersama KPK dan Pemprov NTB terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026. Dikatakan anomali karena pengusulan program pokir tersebut disinyalir menyalahi aturan dan mekanisme yang ada.
Misalnya, ada program pokir yang diusulkan melewati batas waktu pengusulan yang ditentukan. Ada juga program pokir yang tidak sesuai dengan daerah pemilihan (dapil) pengusulnya atau lintas dapil. “Ada sekitar 9 atau 10 kriteria pokir dikatakan anomali. Di antaranya, waktu pengusulan yang tidak sesuai serta lintas dapil,” imbuh Firman.
Karena sudah disepakati tidak dilaksanakan, maka anggaranya tidak bisa dialihkan geser ke program lain. Dengan begitu akan menjadi SiLPA di akhir tahun anggaran nantinya. “Kalau bentuk program pokir-nya beragam. Mulai dari pengadaan barang hingga pembangunan fasilitas publik,” tandas mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Loteng ini. (kir)



