BerandaNTBLOMBOK UTARASejumlah Parpol di KLU Usulkan Tambahan Banpol pada APBD

Sejumlah Parpol di KLU Usulkan Tambahan Banpol pada APBD

Tanjung (Suara NTB) – Dana bantuan keuangan politik (Banpol) di lingkup partai-partai politik (Parpol) yang duduk di DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU), diusulkan untuk dinaikkan. Kendati tidak disebutkan angka persis, namun nominal yang diharapkan oleh parpol-parpol lebih dari angka yang diterima saat ini sebesar Rp4.545,- per suara sah hasil pemilu di daerah.

Kepala Bidang Politik pada Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik, Kabupaten Lombok Utara, H. Agus Harnadi, SH., Selasa (3/11/2026) mengungkapkan, Banpol merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah dalam memperkuat sistem demokrasi di Indonesia. Bantuan ini diberikan kepada partai politik yang memperoleh kursi di DPRD KLU berdasarkan hasil Pemilu legislatif tahun 2024 lalu.

“Bantuan keuangan ini merupakan amanat peraturan perundang-undangan, sehingga daerah dalam APBD-nya, mengalokasikan Banpol di setiap tahun anggaran,” ungkap Agus.

Dana Banpol tersebut selanjutnya disalurkan kepada masing-masing partai politik yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemberian bantuan ini bukan sekadar dukungan terhadap keberlangsungan organisasi partai, tetapi juga merupakan upaya pemerintah dalam mendorong terciptanya kehidupan demokrasi yang sehat, transparan, dan berkualitas.

Agus menjelaskan, angka nominal Banpol untuk Parpol-parpol pemilik kursi legislatif KLU sebesar Rp 4.545,- per suara sah. Periode Legislasi 2024-2029, 30 kursi legislatif diklaim oleh 11 Parpol. Suara sah tertinggi dimiliki oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), sebanyak 28.103 suara, sekaligus mengklaim Banpol terbanyak mencapai Rp127,728 juta lebih.

Adapun rincian perolehan suara sah dan nilai Banpol 10 partai lain di KLU, meliputi; Partai Gerindra 19.232 suara dengan nilai Banpol Rp87,409 juta lebih; PDIP 14.933 suara sah dengan nilai Rp67,870 juta lebih; Partai Demokrat dengan 14.896 suara sah dengan nilai Banpol Rp67,702 juta lebih; Partai Golkar dengan 14.102 suara sah dengan nilai Banpol Rp64,093 juta lebih; PBB dengan suara sah 11.427 dengan nilai Banpol Rp51,935 juta lebih; PAN dengan suara sah 9.743 dengan nilai Banpol Rp44,281 juta lebih; PKS dengan suara sah 9.668 memperoleh nilai Banpol Rp43,941 juta lebih; Partai Persatuan Indonesia dengan suara sah 8.581 memperoleh banpol Rp39 juta lebih, serta Partai Nasional Demokrat dengan 8.127 suara sah memperoleh nilai Banpol Rp36,937 juta lebih.

“Dalam beberapa periode pemilu dan tahun anggaran, Banpol di KLU lebih tinggi dari Kabupaten lain. Dan, beberapa waktu lalu, kami menerima aspirasi dari masing-masing Pengurus Parpol baik yang anggota legislatif maupun pengurus Parpol yang tidak menjabat, meminta supaya Banpol dinaikkan,” ungkap Agus.

Ia menilai, usulan kenaikan Banpol di KLU ini sangat wajar disuarakan oleh Parpol-parpol pemegang kursi legislatif. Sebab, dalam beberapa tahun anggaran, nominal Banpol tersebut tidak mengalami perubahan.

“Informasi yang kita terima, beberapa kabupaten lain, termasuk Lombok Barat, sudah mengusulkan adanya kenaikan. Untuk KLU, tidak menutup kemungkinan bertambah, tergantung pembicaraan Kepala Daerah dengan DPRD,” ujarnya.

Tak hanya fokus pada proses pencairan menurut penggunaan yang sudah diatur, Agus menambahkan, pihaknya juga mengawal proses pertanggungjawaban penggunaaan anggaran Banpol tersebut. Ia tak membantah jika pada tahun-tahun sebelumnya, pengajuan laporan pertanggungjawaban Banpol ke Dinas Kesbangpol sering terlambat akibat sejumlah kendala di internal Parpol.

Saat ini, kata dia, pihaknya telah membuat komitmen bersama untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran paling lambat tanggal 15 Desember tahun berjalan.

“Kita coba untuk melakukan perbaikan administratif. LPJ Banpol paling lambat tanggal 15 Desember tahun berjalan harus sudah masuk ke dinas. Itu sudah jadi kesepakatan ini kita bersama dengan Pengurus Parpol saat Bintek yang menghadirkan Narasumber BPK Perwakilan NTB dan Inspektorat KLU. Tujuan kita jelas, agar pengurus partai penerima dana Banpol memahami cara menyusun laporan pertanggungjawaban yang sesuai dengan peraturan yang berlaku dan penyampaian laporan pertanggungjawaban yang tepat waktu,” tandasnya. (ari)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN












VIDEO