KOMISI I DPRD Kota Mataram memastikan akan melakukan pengawasan terhadap proses perpanjangan kontrak 3.022 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Mataram. Pengawasan dilakukan untuk memastikan proses evaluasi dan perpanjangan kontrak berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Anggota Komisi I DPRD Kota Mataram, Mita Dian Listiawati, A.Md., Keb., mengatakan pengawasan dilakukan melalui mekanisme formal maupun informal. Sebagai mitra kerja pemerintah daerah, Komisi I turut memantau pelaksanaan kebijakan tersebut, meskipun evaluasi teknis menjadi kewenangan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
“Sebagai mitra kerja dewan, dalam hal ini Komisi I tentunya melakukan pengawasan secara formal maupun informal. Kami melakukan monitoring terhadap pelaksanaannya. Akan tetapi, dari sisi teknis kebijakan, OPD atau eksekutif tentunya sudah melakukan evaluasi selama satu tahun sebelum diterbitkan kembali atau diperpanjangnya SK PPPK Paruh Waktu,” ujarnya kepada Suara NTB melalui pesan WhatsApp, Rabu (4/11).
Terkait besaran gaji PPPK Paruh Waktu yang saat ini sekitar Rp1,5 juta per bulan, Mita menilai sistem penghasilan tersebut telah disesuaikan dengan kemampuan anggaran belanja aparatur pemerintah daerah. Meski demikian, pihaknya membuka peluang untuk mendorong peningkatan kesejahteraan pegawai dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah.
Menurut Politisi PKB ini, Komisi I akan mengagendakan rapat kerja bersama pihak terkait untuk membahas kemungkinan penyesuaian kesejahteraan tersebut. Pemerintah daerah juga didorong melakukan penilaian terhadap keseimbangan antara pemasukan dan pengeluaran anggaran.
“Kami bisa saja mendorong pemerintah untuk memberikan kesejahteraan yang dianggap layak dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah,” kata anggota dewan dari daerah pemilihan Sandubaya ini.
Mengenai masa depan lebih dari 3.000 PPPK Paruh Waktu, Mita menyebut kebijakan pengangkatan PPPK merupakan kewenangan pemerintah pusat. Karena itu, koordinasi dan komunikasi secara intensif dengan pemerintah pusat diperlukan agar aspirasi para pegawai dapat terakomodasi, termasuk peluang pengangkatan menjadi PPPK Penuh Waktu.
Sementara itu, terkait 45 pegawai yang kontraknya tidak diperpanjang karena sejumlah alasan, seperti indisipliner dan pelanggaran kode etik, Mita mengaku Komisi I belum menerima laporan resmi dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Mita menegaskan, seharusnya BKPSDM menyampaikan data atau tembusan kepada pimpinan DPRD, khususnya Komisi I sebagai mitra kerja yang membidangi persoalan tersebut. Dengan demikian, DPRD dapat menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal. (fit)



