BerandaHEADLINETerkendala Pelaksanaan Pilkades

Terkendala Pelaksanaan Pilkades


PEMILIHAN Kepala Desa (Pilkades) yang terjadi di sejumlah wilayah di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyebabkan penyaluran anggaran Program Desa Berdaya di sejumlah desa lamban. Hal ini karena banyak desa sedang dalam transisi kepemimpinan, sehingga posisi kepala desa diisi oleh Penjabat (Pj).


Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil (DPMPD Dukcapil) NTB, Lalu Hamdi, menjelaskan, jika kewenangan Plt cukup terbatas, sehingga beberapa desa yang mendapatkan Program Desa Berdaya tahap satu belum mengajukan proposal pencairan.


“Ada memang kaitannya dengan Pilkades, ada perubahan kepemimpinan, ada masa transisi. Jadi perlu mempelajari dulu oleh PJ nya kan,” ujarnya, kemarin.


Selain karena Pilkades, beberapa alasan lain stimulan Rp300 juta ke desa belum dicairkan, karena masalah administrasi. Serta, tema di beberapa desa yang tidak sesuai dengan tema yang sudah ditetapkan Pemprov. “Di antaranya memang desa salah mengambil tema. Tidak sesuai dengan tema yang kita sudah tetapkan,” lanjutnya.


Saat ini, masih ada sekitar delapan desa yang belum mengajukan proposal pencairan. Padahal, tenggat waktu pengajuan proposal sampai dengan pertengahan November 2026. Apabila hingga dengan batas waktu itu desa belum juga mengajukan proposal, desa diharuskan membuat surat penyataan kesanggupan untuk menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 31 Desember. “Kalau tidak ngirim ya dikembalikan, ditarik oleh daerah,” katanya.


Hingga kini, Pemprov sudah mengusulkan pencairan dana Desa Berdaya ke 209 desa. Dan sudah ditransfer ke sekitar 116 desa. Angka ini, katanya terus bergerak setiap harinya.


Terpisah, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) NTB, Baiq Nelly Yuniarti, menegaskan apabila sampai dengan akhir Desember desa tak kunjung mengirim proposal untuk pencairan Desa Berdaya tersebut, otomatis uang itu tidak akan bisa disalurkan dan menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA).


Sementara, untuk desa yang sudah mendapatkan anggaran, Pemprov NTB membatasi batas belanja program Desa Berdaya hingga akhir Januari 2027. “Yang jelas, pencairan itu kan sampai Desember.


Tapi proses pembelanjaannya desa kan kita kunci sampai 31 Januari. Kan programnya juga sederhana-sederhana, harusnya dalam dua minggu bisa selesai,” katanya.


Sebagai informasi, pada tahap pertama terdapat 257 desa yang mengajukan proposal Program Desa Berdaya. Dari jumlah tersebut, sekitar 60 hingga 70 persen memilih sektor pertanian dan peternakan sebagai fokus kegiatan.


Ia menjelaskan, penentuan program dilakukan berdasarkan hasil musyawarah desa yang disesuaikan dengan potensi masing-masing wilayah. Pelaksanaan program nantinya dapat dilakukan secara swakelola oleh pemerintah desa maupun melalui kerja sama dengan kelompok masyarakat, koperasi, atau Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). (era)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN












VIDEO