BerandaNTBRadiet Ajukan PK Setelah Permohonan Kasasi Ditolak

Radiet Ajukan PK Setelah Permohonan Kasasi Ditolak

Mataram (Suara NTB) – Radiet Adiansyah, terpidana kasus penganiayaan mahasiswi Universitas Matary, Ni Made Vaniradya Puspa Nitra akan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Pengajuan PK itu setelah Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan terpidana.

Kuasa Hukum Radiet, Kusnaini, Jumat (6/11/2026) mengaku memiliki bukti baru (novum). Oleh karena itu, pihaknya akan mengajukan PK setelah adanya penolakan kasasi. “(pengajuan PK) setelah kami terima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung,” ucapnya.

Adapun bukti baru yang dimilikinya berkaitan dengan sosok pihak ketiga atau seseorang yang dianggap menjadi pelaku oleh pihaknya. “Salah satunya gambar wajah pelaku (yang menjadi bukti),” bebernya.

Terpisah, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Mataram, Ida Made Oka Wijaya mempersilahkan terpidana mengajukan PK. “Itu hak yang bersangkutan, kami hargai,” katanya. Pengajuan PK itu, lanjutnya, tidak menghambat proses eksekusi jaksa penuntut umum terhadap putusan kasasi.

Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi jaksa penuntut umum dan Radiet. Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram, putusan kasasi tersebut dibacakan pada 28 Oktober 2026.

Majelis hakim yang diketuai Soesilo dengan hakim anggota Sudharmawatiningsih dan Suradi menolak permohonan kasasi kedua belah pihak.

Dengan penolakan kasasi tersebut, Radiet tetap divonis enam tahun penjara. Vonis itu mengacu pada putusan Pengadilan Tinggi NTB yang sebelumnya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 12/Pid.B/2026/PN Mtr tertanggal 10 Juni 2026.

Pengadilan Negeri Mataram menyatakan Radiet terbukti bersalah melanggar Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Hukuman enam tahun penjara tersebut dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani Radiet.

Vonis tersebut sebelumnya dijatuhkan berdasarkan suara mayoritas majelis hakim. Dua hakim anggota, Rosihan Luthfi dan Made Hermayanti Muliartha, dalam pertimbangannya menyatakan Radiet terbukti melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban Vira meninggal dunia.

Sementara itu, Hakim Ketua Mukhlassuddin memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion). Ia menyatakan Radiet tidak terbukti melakukan seluruh dakwaan penuntut umum karena meyakini adanya peran orang ketiga dalam tindak pidana yang menyebabkan korban meninggal dunia. (mit)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN












VIDEO