Tanjung (Suara NTB) – Status penutupan sementara atau suspend terhadap16 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Lombok Utara (KLU), telah dicabut oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Kendati demikian, dari seluruh BGN yang sebelumnya beroperasi, masih terdapat tiga SPPG yang belum diizinkan beroperasi kembali.
Ketua Satgas BGN KLU, sekaligus Asisten I Setda KLU, H. Rusdi, ST., MT., Jumat (6/11/2026) mengungkapkan, SPPG di KLU tidak ada yang tutup permanen, melainkan tutup sementara. Sanksi tersebut diberikan kepada pengelola SPPG karena berbagai alasan, seperti tidak tertibnya Laporan Penggunaan Dana Harian (LPDH).
“Sejak 2 Oktober 2026 lalu, dikeluarkan suspend karena alasan LPDH kepada 17 SPPG. Setelah dilakukan perbaikan, suspend tersebut telah dicabut kepada 16 SPPG pada 3 November 2026,” ujar Rusdi.
Adapun 17 SPPG yang ditutup sementara dan beroperasi kembali karena alasan LPDH meliputi; SPPG Lombok Utara Gangga Gondang; SPPG Lombok Utara Kayangan-Kayangan 1; SPPG Lombok Utara Tanjung-Medana; SPPG Lombok Utara Bayan-Karang Bajo; SPPG Lombok Utara Gangga-Rempek; SPPG Lombok Utara Bayan Akar Akar 2; SPPG Lombok Utara Kayangan-Kayangan 3; dan SPPG Lombok Utara Tanjung-Jenggala.
Selanjutnya, SPPG Lombok Utara Gangga-Bentek; SPPG Lombok Utara Gangga Genggelang 2; SPPG Lombok Utara Tanjung-Jenggala 3; SPPG Lombok Utara Bayan Akar Akar; SPPG Lombok Utara Bayan Sukadana; SPPG Lombok Utara Tanjung Sama Guna; SPPG Lombok Utara Gangga Genggelang; SPPG Lombok Utara Gangga Sambik Bangkol dan SPPG Lombok Utara Tanjung Jenggala 4.
Dari 17 SPPG tersebut, tersisa suspend untuk satu SPPG. Sedangkan pada 4 November, BGN masih memberlakukan suspend kepada tiga SPPG.
Rusdi menambahkan, tidak tertibnya LPDH menjadi indikasi bahwa pengurus MBG/SPPG tidak disiplin atau belum menyampaikan laporan penggunaan dana secara lengkap melalui portal Sistem Informasi Pemenuhan Gizi Nasional (SIPGN).
BGN kata dia, terus melakukan pemantauan secara intensif terhadap laporan tersebut. SPPG dapat terkena suspend, misalnya karena menyampaikan sedikit laporan dari Hari Pelayanan Efektif mengacu pada Surat Edaran Kepala BGN Nomor 24 Tahun 2026.
SPPG yang terkensa sanksi tersebut, wajib menghentikan operasional dapur sementara waktu. Status tersebut akan dicabut apabila pengurus SPPG memperbaiki LPDH dengan cara mengisi dan menyampaikan kembali LPDH yang benar dan sesuai ketentuan lewat portal SIPGN. Laporan perbaikan selanjutnya akan diverifikasi oleh BGN untuk memastikan kesesuaian format dan substansinya.
“Jika laporan perbaikan LPDH lolos verifikasi, maka status suspend akan dicabut dan SPPG diizinkan kembali beraktivitas,” pungkas Rusdi. (ari)



