Praya (Suara NTB) – Peringatan Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Tengah (Loteng) kepada para Kepala Desa (Kades) terpilih pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tanggal 29 Oktober 2026 kemarin, agar tidak asal mengganti perangkat desa, menuai reaksi dari sejumlah kalangan di Loteng. Salah satunya dari Direktur Masmirah Lombok Law Firm Advokat dan Konsultan Hukum, Apriadi Abdi Negara, S.H.
Menurutnya, tidak ada larangan kepala desa terpilh untuk menganti perangkat desanya. “Pemberhentian perangkat desa bukan tindakan yang dilarang secara mutlak,” sebut Apriadi, dalam keteranganya kepada Suara NTB, akhir pekan kemarin.
Dikatakannya, ada beberapa alasan perangkat desa bisa diganti. Di antaranya, melanggar netralitas sebagaimana diatur Pasal 51 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Salah satunya perangkat desa dilarang menjadi pengurus partai politik (parpol) serta terlibat dalam kampanye Pemilu dan Pilkada.
Dalam kontek pilkades, melanggar netralitas perlu dilakukan pemeriksaan berdasarkan ketentuan khusus pilkades dan peraturan daerah yang berlaku. Apabila ditemukan perangkat desa yang melanggar netralitas, seperti terang-terangan bertindak sebagai tim sukses atau mengarahkan dukungan. Apalagi sampai menggunakan fasilitas pemerintahan atau menyalahgunakan jabatan untuk menguntungkan salah satu calon, maka dugaan tersebut harus diperiksa dan ditindaklanjuti dengan tegas.
Alasan lain seperti legalitas pengangkatan perangkat desa, pemenuhan persyaratan usia pengangkatan serta kinerja dan kedisiplinan perangkat desa juga bisa dasar pertimbangan pergantian, jika memang ditemukan ada yang tidak sesuai aturan.
“Dalam hal ini kita mendorong pemerintah daerah tidak hanya memberikan peringatan kepada kepala desa terpilih saja untuk tidak asal mengganti perangkat desa. Tetapi juga memerintahkan evaluasi dan pengawasan menyuluruh terhadap perangkat desa di daerah ini,” ujarnya.
Apabila ditemukan pelanggaran yang terbukti dan memenuhi alasan pemberhentian, pemerintah daerah harus mendukung proses penertiban (pergantian perangkat desa) sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dikonfirmasi terpisah terkait hal tersebut Sekda Loteng H. Lalu Firman Wijaya, S.T.,M.T., menegaskan kalau pemerintah daerah tidak pernah melarang ada pergantian perangkat desa. Pihaknya hanya mengingatkan kepada kepala desa terpilih untuk tidak asal mengganti perangkat desa. Dengan kata lain, jika mau melakukan pergantian perangkat desa harus benar-benar didasarkan pada pertimbangan yang objektif. Bukan pertimbangan subyektif semata.
“Pergantian perangkat desa dilakukan benar-benar atas dasar evaluasi dan kajian yang matang. Bukan karena alasan subyektif. Apalagi hanya karena perbedaan arah politik di pilkades semata,” ujarnya.
Dengan lain jika memang dari hasil kajian, perangkat desa tersebut punya prestasi dan bisa diandalkan, kenapa harus diganti. Meski mungkin bukan pendukung atau berbeda pilihan politik. “Penekan kita kalaupun harus mengganti perangkat desa, harus obyektif atas dasar pertimbangan yang maka serta sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku,” tandas Sekda. (kir)



