spot_img
Selasa, Februari 24, 2026
spot_img
BerandaNTBLOMBOK TENGAHTemuan Bawaslu Loteng, Dari Pelibatan Anak-anak hingga Penggunaan Fasilitas Negara

Temuan Bawaslu Loteng, Dari Pelibatan Anak-anak hingga Penggunaan Fasilitas Negara

Praya (Suara NTB) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Tengah (Loteng) menemukan sejumlah pelanggaran selama masa pendaftaran pasangan calon kepala daerah untuk Pilkada Loteng pada 27-29 Agustus 2024. Mulai dari pelibatan anak-anak hingga penggunaan fasilitas negara saat mendaftar ke KPU Loteng. Tidak hanya itu ada juga temuan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN), kepala desa dan perangkat desa serta kelurahan, termasuk Sekretaris PPS.

Terhadap temuan-temuan tersebut Bawaslu Loteng merekomendasikan sanksi berupa teguran kepada para pihak yang melakukan pelanggaran. Termasuk pasangan calon kepala daerah bersangkutan. “Untuk pasangan calon kepala daerah ada dua yang direkomendasikan diberikan teguran. Yakni pasangan calon kepala daerah yang mendaftar di hari kedua (pasangan Puaddi-Legewarman dan Pathul-Nursiah),” sebut Ketua Bawaslu Loteng Lalu Fauzan Hadi, kepada Suara NTB, Jumat, 30 Agustus 2024.

Ia merincikan untuk oknum kepala desa, ASN, sekretaris PPS serta kepala lingkungan (kaling) masing-masing ada satu orang yang ditemukan oleh Bawaslu Loteng. Kemudian kepala dusun (kadus) itu sebanyak empat orang. Mereka semua diketahui terlibat aktif dalam saat pendaftaran pasangan calon kepala daerah.

Dengan memegang atribut pasangan calon kepala daerah maupun partai politik. Bahkan ada yang ditemukan menggunakan kaos pasangan calon kepala daerah. Kemudian pelibatan anak-anak juga ditemukan di dua pasangan calon kepala daerah yang mendaftar di hari kedua. “Kalau untuk pasangan calon kepala daerah yang mendaftar di hari ketiga (pasangan Ruslan-Normal) sejauh ini tidak ada kita temukan pelanggaran,” imbuhnya.

Fauzan menjelaskan, sanksi berupa teguran diberikan sesuai aturan yang ada. Mengingat, saat ini belum masuk tahap kampanye. Sebagai peringatan awal, baik itu bagi pasangan calon maupun para pihak yang terlibat. Untuk tidak diulangi kembali. Apalagi nanti kalau sudah masuk tahap kampanye.

“Kalau sudah masuk tahap kampanye itu sanksinya bisa ke pidana pemilu,” ujarnya.

Sehingga penting bagi pihaknya untuk memberikan peringatan dan teguran awal kepada pihak-pihak terkait. Agar menjadi perhatian ke depan, jika  pihaknya sudah memberikan peringatan. Jadi kalau nanti mengulangi perbuatannya, jangan salahkan Bawaslu Loteng jika memproses secara hukum.

Terutama kepada para bakal pasangan calon kepala daerah, diingatkan supaya bisa benar-benar mematuhi aturan dan regulasi yang berlaku. Supaya proses Pilkada Loteng bisa berjalan lancar, aman serta sesuai aturan. “Mari kita sama-sama jaga semua tahapan dan proses pilkada di daerah ini,” ajaknya. (kir)

IKLAN
RELATED ARTICLES
IKLAN




VIDEO