spot_img
Jumat, Maret 14, 2025
spot_img
BerandaNTBSUMBAWAJaksa Hentikan Penanganan Laporan Dugaan Korupsi Bumdes Tepal

Jaksa Hentikan Penanganan Laporan Dugaan Korupsi Bumdes Tepal

Sumbawa Besar (Suara NTB) – Penyidik Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Sumbawa, menghentikan penanganan laporan dugaan korupsi dana pada Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Alang, Desa Tepal, Kecamatan Batulanteh.

“Kita hentikan penanganannya, karena pengurus Bumdes dan mantan kepala desa telah memulihkan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp310 juta,” kata Kasi Intelejen Kejari Sumbawa, Zanuar Irkham, kepada Suara NTB, Senin, 9 September 2024.

Zanuar melanjutkan, berdasarkan hasil audit investigasi Inspektorat ditemukan kerugian negara sebesar Rp390 juta. Namun dari jumlah tersebut telah dikembalikan Rp310 juta dan sisanya sebesar Rp80 juta, masih berada di masyarakat dalam bentuk simpan pinjam.

“Jadi, uang yang tersisa Rp80 juta masih berada di masyarakat, sehingga kerugian negaranya tidak ditemukan,” tukasnya.

Zanuar pun mengakui di tahap penyelidikan, pihaknya bersama Inspektorat sudah memeriksa sekitar 65 orang termasuk investigasi lapangan. Hasil investigasi tersebut ditemukan ada kerugian negara dan sudah dikembalikan ke kas daerah.

“Karena potensi kerugian negaranya sudah dikembalikan, maka penanganan terhadap kasus tersebut kita hentikan,” timpalnya.

Sebelumnya penyelidik Kejaksaan Negeri Sumbawa menerima laporan dari masyarakat desa Tepal atas dugaan korupsi penggunaan dana Bumdes. Didalam laporan itu, turut menyebutkan nama mantan Kades setempat berinisial AA yang dilaporkan pertengahan tahun 2023 dengan kerugian mencapai Rp700 juta. (ils)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO