Giri Menang (Suara NTB) – Pemkab Lombok Barat saat ini menghadapi enam gugatan yang didominasi permasalahan aset daerah. Gugatan itu untuk lahan aset pecatu maupun yang dipakai untuk fasilitas umum. Dari enam gugatan tersebut, Pemkab Lobar melalui Bagian Hukum berhasil memenangkan dua perkara.
Kabag Hukum Setda Lobar Dedi Saputra SH.,MH., mengatakan, dari enam perkara itu, lima di antaranya soal aset dan satu soal bangunan jembatan di Lembar. Perkara yang dimenangkan Pemkab dan sudah diputus pengadilan atau incraht, di antaranya gugatan aset daerah yang ada di SDN 3 Karang Bongkot Kecamatan Labuapi. Lahan aset itu digugat perorangan. Namun pada persidangan di Pengadilan Negeri, dimenangkan Pemda.
“Itu kita dimenangkan di pengadilan negeri dan sudah Incraht putusannya,” katanya. Selain itu, ada tanah aset di Dasan Tereng kecamatan Narmada yang berperkara di PN Mataram.
Lahan yang berada di belakang SPBU, digugat oleh perorangan. Namun pada proses tingkat mediasi di PN Mataram, dan ketika pembacaan gugatan, pihak penggugat mencabut gugatannya. “Mereka mencabut gugatannya dan kita menang,” imbuhnya.
Kemudian lanjut dia, tanah Pecatu yang ada di Dusun Jerangoan Kecamatan Narmada. Aset lahan seluas sekitar 6 hektare tersebut digugat oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris.
Di mana modus operandi atau trik yang dilakukan oknum dengan menggugat melalui pengadilan agama (PA), dimana seolah-olah itu perkara waris yang saling gugat internal mereka. Pad hal lahan itu merupakan milik Pemda. Yang dinilai janggal, Pemkab justru dijadikan turut tergugat, seharusnya menjadi tergugat karena Pemda sebagai pihak pemilik lahan. Kemudian perkara lainnya, di lahan kantor UPT Uji Kendaraan Dinas Perhubungan di Desa Rumak, Kecamatan Kediri. “Ini sedang berproses di PN Mataram,” ujarnya.
Sebelumnya kata dia, perkara ini pernah berproses di PTUN, yang digugat BPN. Sedangkan yang digugat saat ini terkait kepemilikan lahan, mereka mengajukan gugatan perdata ke PN Mataram. Di mana atas dasar gugatan PTUN tersebut, seolah-olah mengklaim itu milik mereka. “Tapi kami katakan itu milik Pemda, silakan kalau mau gugat saja ke PN Mataram. Dan perkara ini, baru mediasi, mungkin minggu depan sidang pertama,” imbuhnya.
Kemudian perkara lain ada di wilayah Lingsar, Pemkab digugat atas lahan seluas 1,5 hektare oleh pihak yang mengklaim sebagai ahli waris.
Dari semua gugatan ini penggugat menggunakan modus pipil sebagai alat untuk menggugat Pemkab. Soal keabsahan pipil yang dipakai, akan menjadi bagian yang dibuktikan di pengadilan. Selain itu, oknum penggugat saling gugat yang mengklaim ahli waris, dan yang gugat pertama bukan Pemkab sebagai pemilik lahan.
Selain aset, ada juga bangunan yang digugat. Di mana perkara jembatan gantung yang ada di wilayah Camara, Kecamatan Lembar, digugat oleh pihak perusahaan. (her)