Mataram (Suara NTB) – Panitia penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), baik di pemerintah daerah atau kementerian/lembaga memberikan kesempatan kepada pelamar CPNS yang tidak lolos administrasi segera melakukan sanggahan. Masa sanggah bisa dilakukan sampai tanggal 20 – 22 September 2024 dan jawab sanggah dilakukan 20 – 24 September 2024.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB H. Yusron Hadi, ST., MUM., mengingatkan pada pelamar CPNS yang tidak lolos administrasi segera melakukan sanggahan. Namun, ujarnya, sanggahan yang dilakukan pada panitia sesuai dengan yang sudah ditetapkan.
Menurutnya, sanggahan dilakukan pelamar TMS jika kesalahan bukan dari kesalahan yang dilakukan oleh pelamar. Dalam hal ini, pelamar tidak bisa memperbaiki dokumen atau kesalahan lain yang dilakukan oleh pelamar, yakni harus memenuhi persyaratan.
‘’Pertama, kesalahan TMS merupakan kesalahan sistem maupun verifikator dan bukan kelalaian pelamar. Pengajuan sanggah ditolak, karena kelalaian pelamar. Pengajuan sanggah diterima apabila kesalahan dari sistem atau pihak verifikator,’’ terangnya pada Suara NTB, Rabu, 18 September 2024.
Pihaknya juga mengingatkan, peserta harus melampirkan alasan yang benar, realistis, tidak mengada-ada dan hanya berdasarkan dokumen yang diunggah. Sementara, jika melampirkan alasan di luar dokumen yang diunggah, maka sanggahan pelamar TMS itu akan ditolak.
‘Pelamar yang tidak lulus seleksi administrasi berhak melakukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi selama 3 hari terhitung mulai tanggal 20 sampai dengan 22 September 2024. Ketentuan dalam sanggah yaitu pelamar melakukan sanggahan melalui akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id, tidak bisa memperbaharui atau memperbaiki dokumen yang telah diunggah,’’ tegasnya.
Setelah itu, Panitia Pelaksana Seleksi Daerah akan melakukan verifikasi ulang terhadap sanggahan pelamar. Usai dilakukan verifikasi, lanjutnya, panitia akan mengumumkan Pasca Sanggah yang dilakukan pada tanggal 23 sampai 29 September 2024.
‘’Bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi berhak untuk ke tahap selanjutnya yaitu
Seleksi Kompetensi Dasar. Informasi terkait Jadwal Seleksi Kompetensi Dasar akan diumumkan kemudian melalui laman https://bkd.ntbprov.go.id/rekrutmen/,’’ terangnya.
Sebelumnya, panitia penerimaan CPNS mengumumkan pelamar yang sudah lolos administrasi pendaftaran CPNS 2024. Khusus pelamar CPNS di lingkup Pemprov NTB, dari 4.725 pendaftar, yang sudah melakukan submit sebanyak 4.388 orang. Dari 4.388 yang sudah melakukan submit dan sudah dilakukan verifikasi, sebanyak 3.923 pelamar dinyatakan memenuhi syarat (MS). Sementara yang tidak memenuhi syarat (TMS) setelah dilakukan verifikasi, sebanyak 465 orang. (ham)