Giri Menang (Suara NTB) – Tujuh oknum ASN di Lombok Barat (Lobar) dipecat. Ketujuh oknum ASN ini dipecat lantaran berbagai faktor. Mulai dari indisipliner dan terjerat kasus pidana hingga narkoba. Pemecatan tujuh oknum ini dilakukan selama kurun waktu dua tahun terakhir, tahun 2023 dan 2024.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan SDM (BKD dan PSDM) Lobar, Jamaludin mengatakan pihak Pemda Lobar telah menjatuhkan sanksi tujuh oknum ASN yang melakukan indisipliner, kasus pidana dan narkoba. Tujuh oknum ASN ini, masing-masing dua orang tahun 2024 dipecat akibat kasus indisipliner.
“Yang kita jatuhkan hukuman disiplin tahun ada dua orang, semuanya karena melanggar disiplin,”tegas Jamaludin, kemarin.
Dikatakan dua oknum ASN ini dipecat karena indisipliner, tidak masuk kerja sesuai ketentuan, sehingga dilakukan Pemberhentian Dengan Hormat tidak Atas Permintaan Sendiri.
Kemudian tahun 2023 , terdapat lima oknum ASN yang diberhentikan. Sanksi dijatuhkan akibat indisipliner tiga orang, satu orang kasus narkoba dan satu orang lagi tersangkut kasus pidana. (her)