Giri Menang (Suara NTB) – Pihak hotel penunggak pajak diberikan batas waktu oleh Pemkab Lombok Barat (Lobar) untuk melunasi utang pajak senilai Rp8,7 miliar.
Penunggak pajak telah mengusulkan teknis pembayaran utang kepada pihak kreditur atau pihak yang diutangi melalui Pengadilan Niaga Surabaya. Usulan itu termasuk untuk pelunasan utang pajak kepada Pemkab Lobar sebesar Rp 8,7 miliar.
Hanya saja Pemkab Lobar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) masih belum setuju dengan teknis pelunasan yang akan memukul rata besaran cicilan setiap bulannya. “Sudah diajukan oleh pihak hotel, tapi belum kita setujui, karena usulannya perbulan pembayarannya untuk bagi rata ke semua kreditur (pihak yang diutangi),” kata Kepala Bapenda Lobar, H. Muhammad Adnan, Senin 27 Mei 2024
Menurutnya pihak hotel mengusulkan di Pengadilan Niaga untuk bulan pertamanya besarannya sekitar Rp 5,8 miliar untuk dibagi rata kepada seluruh pihak yang diutangi. Namun pembagian rata itu yang tidak disetujui Pemkab Lobar. Lantaran Pemkab Lobar pada persidangan Niaga berada sebagai pihak Kreditur Preferen bersama dua perusahaan lainnya yang harusnya lebih dahulu diutamakan pembayarannya.
“Makanya kami dengan kejaksaan minta 80 persen untuk kreditur preferen dan 20 persen untuk yang di luar itu. Nah itu yang kita mau ajukan tanggal 6 Juni,” terangnya.
Besaran 80 persen bagi kreditur preferen setiap cicilan pembayaran itu yang akan diajukan dalam sidang niaga nantinya pada 6 Juni mendatang. “Di awal bulan pertamanya mereka mau dipukul rata bayarnya, kita tidak mau, maunya kita diutamakan dulu Pemda. Kalau bagi rata kita dapat kecil,” tegasnya.
Diakuinya untuk besaran nominal per bulan cicilan utang yang diusulkan pihak hotel berbeda-beda setiap terminnya. Namun pihaknya tetap kekeh meminta setiap termin perbulan pembayaran besaran nominal kreditur preferen sebesar 80 persen.
“80 persen itu untuk kita dibidang pemerintah, termasuk kita(pemda), KPP Pratama,” tegasnya.
Bahkan melihat usulan Sentosa itu, upaya pelunasan akan berlanjut hingga 2025 mendatang. Hal ini juga yang diupayakan pihaknya agar hutang pajak kepada Pemda Lobar Rp 8,7 miliar itu bisa selesai di 2024 ini. Sebab pihaknya berkeinginan hutang itu sudah lunas di November 2024 ini.”Diterima atau ndaknya itu, kita tahu keputusan tanggal 6 Juni di pengadilan, kita minta tidak lewat tahun 2024,” pungkasnya. (Her)