spot_img
Sabtu, Oktober 5, 2024
spot_img
BerandaNTBLOMBOK UTARAKIP NTB dan Pemda KLU Sinergi Peningkatan Implementasi Keterbukaan Informasi Desa

KIP NTB dan Pemda KLU Sinergi Peningkatan Implementasi Keterbukaan Informasi Desa

Tanjung (Suara NTB) – Komisi Informasi Publik (KIP) NTB dan Pemda Kabupaten Lombok Utara (KLU) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), bersinergi untuk mendorong implementasi keterbukaan informasi publik di tingkat desa. Setidaknya, terdapat 5 desa di KLU yang telah dinilai oleh KIP NTB. Selanjutnya kelima desa itu akan masuk dalam monitoring dan evaluasi terhadap akses keterbukaan dan informasi publik melalui website desa masing-masing.

Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi NTB, Sansuri, S.Pt., MM., M.Ed. dalam Monev sekaligus Bimtek dan Sosialisasi KI di Aula Diskominfo KLU, Senin 27 Mei 2024 mengatakan, Pemdes sebagai badan publik sudah seharusnya mengimplementasikan keterbukaan dan transparansi publik melalui penyebaran informasi melalui website desa. Pasalnya, keterbukaan informasi publik merupakan amanat dari Undang Undang No.14 tahun 2008, serta diperkuat oleh Peraturan KI Nomor1 tahun 2023, tentang Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik di seluruh badan publik.

“Pemerintah desa sebagai salah satu badan publik wajib membuka data kepada publik melalui PPID,” tegas Sansuri.

Ia menerangkan, KI NTB turun ke kabupaten khususnya kepada 5 desa, untuk mengukur tingkat kepatuhan badan publik dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik. Pihaknya juga akan mengidentifikasi serta menginventarisasi permasalahan yang sering muncul pada proses penyebaran informasi melalui website.

Melalui monitoring dan evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Desa tahun 2024, diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan terkait keterbukaan informasi publik di KLU.

Untuk diketahui, kelima desa yang menjadi sasaran binaan keterbukaan informasi publik KI NTB meliputi Desa Sama Guna, Desa Tanjung dan Desa Tegal Maja di Kecamatan Tanjung, Desa Pemenang Timur (Kecamatan Pemenang) serta Desa Kayangan (Kecamatan Kayangan),Sementara, Kepala Dinas Kominfo KLU, Hairul Anwar, S.Kom, menguatkan penyebaran informasi oleh Pemdes tidak hanya merupakan keharusan yang diatur pemerintah pusat. Sebaliknya, informasi yang disampaikan oleh desa melalui website masing-masing menunjukkan kesadaran bahwa penyelenggaraan Pemdes harus diselenggarakan secara terbuka.

Pengelolaan besaran APBDes, program ke masyarakat, dampak program bagi masyarakat, maupun pelayanan akan dengan cepat diketahui oleh masyarakat jika disebarluaskan melalui instrumen baik website, media mainstream maupun media sosial. Lebih luasnya informasi dibuka, menunjukkan bahwa Pemdes tersebut lebih patuh terhadap semua bentuk regulasi.

“Keterbukaan informasi ini sangat penting tidak hanya di lingkup kabupaten, tetapi juga di tingkat desa, sebagai upaya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah desa khususnya di KLU,” ujarnya.

Pihaknya berharap, melalui pendampingan oleh KI NTB, penerapan KI di Pemdes akan semakin membaik. Kominfo KLU menilai, jalannya KI di desa dapat diukur dari beberapa indikator, misalnya, akses website yang mudah, volume informasi terus diperbarui, serta respons publik terhadap kinerja Pemdes setempat.

“Harapan kami, agar kelima desa yang sudah ditentukan segera mengisi data-data di website elektronik, sehingga mudah dimonitoring dan dievaluasi (E-monev) oleh Komisi Informasi,” demikian Hairul. (ari)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO