Mataram (Suara NTB) – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk memprioritaskan guru penggerak menjadi kepala sekolah atau pengawas sekolah. Namun, di jenjang SMA sederajat, pengangkatan pengawas sekolah dari unsur guru penggerak masih minim. Berdasarkan data dari Balai Guru Penggerak (BGP) NTB, di Tingkat Provinsi NTB atau SMA sederajat jumlah guru penggerak ASN (PPPK dan PNS) sebanyak 289 orang, dan dari guru honor dan swasta sebanyak 117 orang. Guru penggerak yang diangkat sebagai kepala sekolah sebanyak 23 orang, sedangkan guru penggerak yang diangkat menjadi pengawas baru satu orang atau 0,35 persen.
Kepala Bidang Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB, Nur Ahmad dikonfirmasi pada Selasa 28 Mei 2024. mengakui data tersebut. Menurutnya, minimnya guru penggerak yang diangkat sebagai pengawas karena formasi pengawas saat ini di NTB sudah berlebih. Pengangkatan pengawas pada tahun lalu juga berasal dari calon pengawas yang mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) tahun-tahun sebelumnya. “Tahun kemarin pengangkatan pengawas masih diisi oleh calon pengawas yang memiliki sertifikat calon pengawas dari Diklat tahun-tahun sebelumnya,” ungkap Nur Ahmad.
Meski demikian, pihaknya berjanji akan banyak mengangkat pengawas dari unsur guru penggerak pada pengangkatan periode berikutnya. “Untuk pengangkatan periode berikutnya baru akan banyak dari guru penggerak,” ujarnya. Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BGP NTB, Drs. Suka, M.Pd., mengatakan, pihaknya bersama BPMP NTB di UPT Kemendikbudristek terus berupaya mengadvokasi kebijakan pengangkatan kepsek dan pengawas dari unsur guru penggerak. “BPMP terus berupaya advokasi ke pemerintah daerah,” ujarya. Sebelumnya, Suka juga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang sudah mengangkat guru penggerak menjadi kepala sekolah dan pengawas sekolah. Pihaknya juga akan memberikan penguatan manajerial dan komunikasi efektif kepada pengawas yang diangkat tersebut.
Guru penggerak adalah pemimpin pembelajaran yang mendorong tumbuh kembang murid secara holistik, aktif dan proaktif dalam mengembangkan pendidik lainnya untuk mengimplementasikan pembelajaran yang berpusat kepada murid, serta menjadi teladan dan agen transformasi ekosistem pendidikan untuk mewujudkan Profil Pelajar Pancasila. Harapannya, guru penggerak akan menjadi pemimpin-pemimpin pendidikan di masa depan yang mewujudkan generasi unggul Indonesia. Untuk itu, guru penggerak diberikan kesempatan mengikuti pendidikan dan pengembangan kompetensi selama sembilan bulan.
Seperti diketahui, Kemendikbudristek mendorong pemerintah daerah untuk memprioritaskan guru penggerak menjadi kepala sekolah atau pengawas. Terutama karena guru penggerak dibentuk sebagai pemimpin pembelajar. Ketentuan itu sesuai Peraturan Mendikbudristek (Permendikbudristek) Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Salah satu poin untuk menjadi Kepala/Pengawas Sekolah bisa dari Guru Penggerak. (ron)