spot_img
Jumat, September 27, 2024
spot_img
BerandaNTBLOMBOK BARATLahan Kantor Desa Dasan Geria Diklaim Milik Mantan Kades

Lahan Kantor Desa Dasan Geria Diklaim Milik Mantan Kades

Giri Menang (Suara NTB) – Lahan kantor desa Dasan Geria Kecamatan Lingsar, Lombok Barat (Lobar) diklaim oleh oknum mantan Kades inisial S. Lahan seluas 1.633 meter persegi diklaim berdasarkan sporadik yang dipegang.

Menanggapi lahan kantor desa yang tiba-tiba diklaim oknum mantan Kades tersebut, Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lobar, M. Erpan menyebut bahwa sporadik itu baru dikeluarkan oleh mantan Kades Dasan Geria, M Nawa Komtaresa di akhir masa jabatannya pada tahun 2023 lalu.

“Kita kemarin sudah rapat di kantor desa, saya memaparkan bahwa itu aset pemerintah kabupaten Lombok Barat yang bersertifikat atas nama Pemda Lombok Barat,” beber Erpan, saat dikonfirmasi media, Kamis, 26 September 2024. Dikatakan, oknum mantan Kades tersebut mengklaim kepemilikan lahan tersebut berdasarkan sporadik yang dipegangnya.

Di mana sporadik itu disebut Erpan baru diterbitkan oleh Pemerintah Desa pada 2023 lalu. Sedangkan kantor desa yang berdiri di atas lahan tersebut sudah bertahun-tahun lamanya. “Di plang yang dia pasang (di kantor desa) dengan dokumen yang dia berikan, itu sporadik tahun 2023,” bebernya. Pihaknya juga cukup heran mengapa desa bisa mengeluarkan sporadik atas nama Supriadi di atas lahan yaang sudah bertahun-tahun menjadi kantor desa tersebut.

Padahal, dalam sejarahnya, lahan tersebut merupakan tanah pecatu milik desa Dasan Geria. “Konon katanya, pak mantan Kades (M Nawa Komtaresa) itu, sebelum berakhir masa jabatannya diintimidasi. Saya dengar informasinya, 4 hari sebelum berakhir masa jabatannya dia ditanda tangani sporadik itu,” tuturnya. Penerbitan sporadik itu katanya dikeluarkan Komtaresa atas dasar permintaan Supriadi. Sehingga yang mengeluarkan sporadik tersebut bukan Kades Dasan Geria yang saat ini. Sedangkan sertifikat Pemda atas lahan itu baru terbit tahun 2024.

“Tahun 2024 (sertifikatnya terbit). Tapi sporadik itu kan bukti penguatan fisik, sedangkan di tahun itu (2023, Red) kan sudah ada kantor desa sejak lama. Sudah dikuasai kantor desa,” katanya heran.

Karena yang menjadi sandingan lahan tersebut, kata Erpan adalah tanah sekolah yang ada di sana dan sudah bersertifikat sejak tahun 1994. “Itu kan asalnya tanah pecatu,” imbuhnya.

Namun, kata dia, jika ada pihak-pihak yang ingin mengklaim kepemilikan lahan tersebut. Pihaknya mempersilakan untuk yang bersangkutan menempuh jalur hukum. “Silakan kalau ada yang keberatan, silakan gugat Pemda. Yang penting lahan itu bisa digunakan oleh pemerintah desa dengan aman dan nyaman,” tegas Erpan.

Karena Pemda dengan pihak desa diakuinya sudah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut melalui mediasi. Dan tidak akan mengambil langkah hukum terkait hal tersebut. “Kalau kita (Pemda) kan sudah clear, itu tanah kita, sudah kita kuasai. Jadi kita menganggap sudah tidak ada masalah,” pungkas Erpan.

Hal senada diutarakan oleh Kabag Hukum Setda Lobar, Dedi Saputra, bahwa Pemda sudah menerima laporan terkait persoalan tersebut. “Saya sudah koordinasi dengan Kabid PMD, bukti kepemilikan kita ada sertifikat kepemilikan Pemda,” tegas Dedi.

Sehingga jika mantan Kades yang bersangkutan ingin mengklaim, seharusnya mengajukan gugatan secara hukum. Bukan melakukan tindakan serampangan dengan memasang plang klaim kepemilikan di kantor desa tersebut. (her)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO