Giri Menang (Suara NTB) – Tahapan masa kampanye pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Pasangan Calon (Paslon) Gubernur NTB dan Wakil Gubernur, paslon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Barat (Lobar) dimulai Rabu, 25 September 2024. Para paslon sudah bisa memasang nomor urut di Alat Peraga Kampanye (APK) yang akan dipasang sejumlah titik yang diatur.
Sesuai Ketentuan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pilkada, masa kampanye akan belangsung 60 hari. Namun pantauan media, banyak APS maupun APK yang diduga tak sesuai ketentuan, namun masih dibiarkan dan belum ditertibkan. Seperti, pemasangan di pohon-pohon, dekat dengan fasilitas publik seperti sekolah, dan lainnya.
Terkait langkah penertiban APK dan APS yang dipasang diduga tak sesuai ketentuan, Kasatpol PP Lobar, Baiq Yeni S Ekawati mengatakan, pihaknya masih perlu menunggu dari Bawaslu. “Tidak bisa saya jalan sendiri. Dan saya menunggu info dari Perkim juga,” terangnya, kemarin. Upaya penertiban yang sudah berjalan yang dilakukan pihaknya sesuai Perbup. Di mana pihaknya sudah melakukan penertiban APK maupun APS dan BK sebelum masa kampanye lalu.
Pihaknya juga sudah melakukan penegakan Perbup terhadap pemasangan APS di pohon. Pihaknya sudah komunikasi dengan Bawalsu, terhadap APS dan APK yang dipasang tidak pada tempatnya atau melanggar aturan, maka pihaknya akan diajak turun. “Bukan saya yang harus menurunkan,” klaimnya.
Ketua KPU Lobar, Lalu Rudi Iskandar mengatakan, kampanye dimulai tanggal 25 September sampai tiga hari sebelum hari pungut hitung 27 November. Atau sampai tanggal 23 November.
APK dan Bahan Kampanye (BK), nantinya akan difasilitasi KPU Lobar. Namun para paslon diperbolehkan untuk memperbanyak APK, sekitar 200 persen dari jumlah yang difasilitasi oleh KPU. “Berdasarkan PKPU terkait kampanye, paslon dapat memperbanyak APK sebanyak 200 persen melebihi APK dan BK yang kami fasilitasi,” jelasnya.
Pihaknya menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan para penghubung paslon atau LO bersama Bawaslu terkait di mana saja titik-titik pemasangan APK dan BK Paslon yang dipasangan KPU nantinya. Termasuk titik lokasi yang tidak diperbolehkan dipasangkan APK. “Kita akan segera melakukan,” tegasnya.
Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, KPU Lobar Hamdi, menambahakan untuk lokasi titik kampanye umum sudah ditetapkan. Pelaksanaannya bisa dilakukan di lapangan umum yang ada 10 kecamatan di Lobar.
“Tapi mana nanti yang akan dipergunakan, lapangan mana, nanti tergantung paslon maunya yang mana,” jelasnya. Sedangkan untuk titik lokasi kampanye yang tidak diperbolehkan, Hamdi mengatakan nantinya akan melihat ketentuan regulasi daerah. Sebab KPU lobar hanya akan memfasilitasi jumlah APK dan BK serta lokasi pemasanganya. “Kalau yang dilarang itu berdasarkan Perbup Lobar, karena tidak ada tercantum di SK kita,” ungkapnya.
Menurutnya pihaknya kini sedang melakukan rakor dengan pihak LO dan Bawaslu untuk titik-titik yang boleh dan tidak boleh dipasang APK. (her)