Mataram (Suara NTB) – KPU NTB bersama jajaran KPU Kabupaten/Kota telah merampungkan rekrutmen petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada serentak NTB 2024. Antusiame masyarakat untuk menjadi petugas KPPS terbilang cukup tinggi.
KPU mencatat jumlah pendaftar sebanyak 69.793 orang. Sedangkan petugas KPPS yang dibutuhkan untuk Pilkada NTB sebanyak 58.835 orang. Sebanyak 10.958 pendaftar terpental atau tidak lolos menjadi petugas KPPS di Pilkada NTB 2024.
“Jumlah pendaftarnya luar biasa, ini di luar perkiraan kami angka pendaftar sebanyak 69.793 orang. Namun, yang kita terima 58.835 orang dan yang tidak lolos itu ada sebanyak 10.958 orang,” ujar Ketua KPU NTB, Muhammad Khuwailid pada Senin, 14 Oktober 2024.
Khuwailid menyebutkan 58.835 orang petugas KPPS tersebut akan bertugas di 8.405 TPS di semua wilayah NTB. Nantinya jumlah pemilih di masing-masing TPS dua kali lipat dibandingkan saat Pemilu 2024. “Kalau pada Pemilu 2024, jumlah pemilih maksimal 300 orang di tiap TPS, sedangkan di pilkada 2024, jumlah pemilih maksimal 600 orang di tiap TPS,” katanya.
Menurut Khuwailid, pihaknya melakukan seleksi petugas KPPS secara ketat. Dia juga mengaku KPU kabupaten/kota cukup kewalahan dalam melakukan seleksi petugas KPPS karena yang direkrut jumlahnya cukup banyak.
Selanjutnya pihaknya langsung membuka masukan dan tanggapan dari masyarakat terhadap petugas KPPS yang dinyatakan lolos seleksi sampai 7 November. Di mana, masyarakat dapat memberikan informasi kepada KPU terkait ketidaknetralan petugas KPPS yang dinyatakan sudah lolos seleksi.
“Semua jenis aduan dan masukkan masyarakat kami itu akan kami proses sebelum kami tetapkan pada 7 November nanti. Sekarang waktu masih panjang kurang lebih sebulan sampai 7 November, kita masih menerima masukan masyarakat. Itulah cara kita untuk bisa menjaga integritas petugas ad hoc,” tandas Khuwailid.
Ia menambahkan tugas KPPS di pilkada kali ini sedikit berkurang dari aspek teknis. Pada Pemilu 2024, mereka mengelola lima surat suara untuk lima jenis pemilihan. Namun di Pilkada 2024, ada dua jenis pemilihan yaitu Pilgub dan pilkada bupati/wali kota yang akan mereka kelola.
Selain itu, besaran honorarium petugas KPPS di pilkada NTB 2024 yang di atas jauh lebih tinggi dibandingkan pilkada sebelumnya. Yakni, gaji Ketua KPPS sebesar Rp900 ribu dan anggota KPPS sebesar Rp850 ribu di pilkada 2024. “Sedangkan pada Pilkada sebelumnya, gaji KPPS hanya berkisar Rp500 ribu. Untuk pelantikan kita jadwalkan pada 7 Nopember 2024,” pungkasnya. (ndi)Â