spot_img
Selasa, Oktober 22, 2024
spot_img
BerandaHEADLINEPemerintahan Prabowo-Gibran, Jumlah OPD Berpotensi Bertambah, Pemprov NTB Tunggu Arahan Pusat

Pemerintahan Prabowo-Gibran, Jumlah OPD Berpotensi Bertambah, Pemprov NTB Tunggu Arahan Pusat

Mataram (Suara NTB) – Jumlah kabinet pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka diprediksi akan berjumlah 46 kementerian/lembaga. Sebab sejumlah kementerian/lembaga akan dipecah dengan tujuan agar urusan pemerintahan bisa dilakukan lebih terfokus.

Misalnya Kemenkumham akan dipecah menjadi Kementerian Hukum, Kementerian HAM serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Adapun Kemendikbud menjadi Kementerian Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kementerian Kebudayaan. Sementara itu, ada enam kementerian yang masing-masing dipecah menjadi dua.

Sekda NTB Drs H. Lalu Gita Ariadi mengatakan, terhadap kebijakan tersebut, Pemprov sudah mengantisipasi ketika nantinya diturunkan ke daerah. Tak tertutup kemungkinan jumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di daerah akan dipecah untuk mengikuti struktur pemerintahan di pusat.

“Jangan-jangan juga akan terjadi, bahwa apa yang menjadi arahan pemerintah pusat di break down untuk menjadi kebijakan yang sama,” kata Lalu Gita Ariadi, Kamis, 17 Oktober 2024.

Menurutnya, ini hal yang lumrah terjadi dalam struktur pemerintahan. Sebab di pemerintahan sebelumnya juga melakukan hal serupa. “Dulu, kebudayaan itu gabung dengan pariwisata, gabung dengan Pendidikan. Kemudian kalau sekarang berubah lagi, karena ada undang-undangnya masing-masing, supaya dikawal dan diimplementasikan secara khusus,” jelasnya.

Bahkan Sekda memandang positif pemecehan kementerian/lembaga itu, agar pemerintah bisa menangani dan menjalankan program strategis Nasional, yang bersifat spesialistik lebih mendalam.

Ia menegaskan Pemprov NTB akan tetap mengikuti bagaimana petunjuk dari pemerintah pusat. Sehingga tidak menutup kemungkinan, akan ada penambahan jumlah OPD lingkup Pemprov NTB. “Kalau dipusat diperintahkan demikian, kita akan mengikuti,” ujarnya.

Begitu juga dengan pimpinan yang akan mengisi posisi atau jabatan kepala OPD, pemprov juga telah mengantisipasinya. “Sumber daya kita sudah ada,” ujarnya.

Sebab sejatinya, program pemerintah pusat dan pemda harus sejalan. Apapun kebijakan yang tertuang di dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), harus menginspirasi penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“Ketika ada perubahan, pasti ada regulasi terhadap kebijakan itu, tentu semua kita akan berhitung, yang penting norma kita jalankan, ada persentase agar tidak boros dan konsumtif, nanti semua kita lihat bagaimana,” pungkas Gita.

Seperti diketahui, selain Kemenkumham dan Kemendikbud yang akan dipecah, ada beberapa Kementerian yang akan dipisah seperti Kementerian LHK menjadi Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan,  Kemen PUPR menjadi Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perumahan Rakyat, Kemenendes PDTT dipecah menjadi Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Kementerian Transmigrasi.

Selanjutnya, Kemenkop UKM dipecah menjadi Kementerian Koperasi dan Kementerian UMKM, Kemenparekraf akan dimekarkan menjadi Kementerian Pariwisata dan Kementerian Ekonomi Kreatif/Barekraf dan beberapa Kementerian lainnya. (ris)

IKLAN

spot_img
spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO