spot_img
Jumat, Desember 13, 2024
spot_img
BerandaNTBLOMBOK UTARAHasil Konsultasi DPRD KLUTak Batalkan SK Mutasi, Bupati Bisa Kena Sanksi Pidana

Hasil Konsultasi DPRD KLUTak Batalkan SK Mutasi, Bupati Bisa Kena Sanksi Pidana

.Tanjung (Suara NTB)-Bupati Lombok Utara, H. Djohan Sjamsu, SH., tampaknya harus berbesar hati merelakan (mencabut) keputusannya atas mutasi 103 ASN pada 22 Maret 2024 lalu. Pasalnya, keputusan melantik dan mengambil sumpah jabatan yang terkesan dadakan, ternyata melanggar UU 10 tahun 2016. Jika tidak dicabut, yang bersangkutan akan berhadapan sendiri dengan sanksi pidana.

Hal itu dikatakan Ketua Komisi I DPRD KLU, Raden Nyakradi, Selasa 23 April 2024. Ia menjelaskan, konsultasi telah dilakukan Komisi I DPRD KLU ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional X – Denpasar. Rombongan Komisi I diterima oleh Kanreg BKN, Yudantoro Bayu Wiratmoko.”Hari Jumat 29 April kemarin, kami Komisi I ke Kantor (BKN) Regional X Denpasar dan diterima langsung oleh Pak Kakanreg,” ujar Nyakradi.

Pada kesempatan tersebut, Komisi I memaparkan kronologi mutasi yang berlaku di Lombok Utara. Bahwa, mutasi tanggal 22 tidak hanya dilakukan oleh satu kabupaten di NTB, melainkan beberapa kabupaten seperti Lombok Tengah dan Dompu. Hanya saja, Pemda yang disebutkan tadi mengambil inisiatif dengan membatalkan SK, sedangkan Lombok Utara, tidak membatalkan.

DPRD Lombok Utara sesuai tupoksinya, kata Nyakradi di depan Kakan Reg BKN Denpasar, mengungkap bahwa pihaknya sudah mengingatkan Bupati agar tidak terlampaui menjalankan kewenangan melebihi Undang-undang. Dimana, perbedaan persepsi dapat dimaklumi secara lumrah, namun subyek masalah bahwa mutasi melewati satu hari dari yang dibolehkan, harus diluruskan.”Setelah mendengar penjelasan kami, beliau menyatakan yang intinya bahwa mutasi tanggal 22 Maret 2024 lalu, keliru dan harus dibatalkan,” tegas Nyakradi mengulang kata Kakanreg.

Bahkan, bagi Nyakradi, andaikata Bupati mengambil inisiatif mencabut saat mengetahui bahwa SK-nya melanggar, justru menunjukkan bahwa Djohan adalah seorang negarawan yang patut di contoh oleh Bupati-bupati berikutnya di KLU.”Kita pahami, yang boleh membatalkan SK hanya Bupati sendiri, atasan langsung (Mendagri) atau oleh Pengadilan. Pada posisi ini, tidak mungkin ada ASN yang mengajukan gugatan ke PTUN hanya untuk mengetahui kebenaran yang nyata-nyata terlihat di depan mata,” cetusnya.

Ia juga mengenang, dulu di mutasi perdana Pemerintahan juga pernah melakukan mutasi dengan dampak lebih ekstrim. Dimana, banyak Eselon II yang langsung non job. Saat itu, kalau ASN yang diganti mengajukan gugatan, Nyakradi berkeyakinan Bupati akan kalah di PTUN.”Untuk kasus SK 22 Maret, kalau tidak mau membatalkan SK tersebut, maka Bupati bisa dikenakan sangsi pidana atau denda. Itu kata Kanreg,” ucapnya. Tidak cukup sampai di BKN, Komisi I menurut dia akan melanjutkan untuk konsultasi ke Kemendagri.

“Seperti Pemda KLU ini perlu penanganan dan pembinaan khusus dari pusat. Bahkan jika perlu, kami akan mengusulkan supaya ada Tim Khusus Deputi untuk melakukan evaluasi, memeriksa segera terhadap pihak-pihak yang ikut terlibat,” tandas Nyakradi. (ari)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO