Taliwang (Suara NTB) –KPU Kabupaten Sumbawa Barat telah menetapkan jumlah syarat dukungan bagi bakal calon peserorang yang akan maju di Pilkada November 2024 mendatang. Dalam SK KPU KSB Nomor 342 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Calon Perseorangan pada Pemilihan Bupati/Wakil Bupati KSB. KPU KSB menetapkan syarat minimal dukungan yang harus dikantongi bakal pasangan calon perseorangan yakni sebanyak 10.234 dukungan.
Ketua KPU KSB, Herman Jayadi menjelaskan, syarat minimal dukungan calon perseorangan Pilkada minimal 10 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu terakhir. Dan sebagaimana diketahui pada Pemilu 2024 lalu DPT KSB ditetapkan sebanyak 102.442 yang kemudian menjadi dasar penetapan KPU KSB untuk syarat minimal dukungan yang harus dikantongi oleh pasangan calon perseorangan. “Hitungan kami, 10 persen dari 102.442 pemilih itu ya 10.234 orang dan harus minimal tersebar di 5 kecamatan dari total 8 kecamatan di KSB. Jadi itu yang harus dipenuhi oleh pasangan calon perseorangan di Pilkada tahun ini,” terangnya, Kamis 25 April 2024.
Mengacu pada ketentuan itu, Herman menyatakan, bagi siapa saja calon perseorangan yang akan maju di Pilkada KSB maka harus memenuhi syarat dukungan tersebut. “Jadi ketetapan kami itu bisa dijadikan acuan bagi calon perseorangan untuk mengumpulkan dukungan sebelum tahapan dimulai nantinya,” katanya. Ditanya mengenai tahapan dan jadwal pendaftaran calon non partai tersebut? Herman mengatakan, mengikuti ketetapan KPU pusat, untuk pendaftaran calon perseorangan akan dimulai pada tanggal 5 Mei hingga 29 Agustus. Namun ia menambahkan mengenai rincian jadwalnya, pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari pusat.
“Untuk teknis pelaksanaan termasuk tahap yang akan dilakukan lebih lanjut jujur kami masih menunggu pedoman teknis dari KPU pusat. Sekarang agak beda dari Pilkada sebelumnya, kalau dulu kita sudah diberikan tahapan sekaligus jadwal. Misalnya untuk pengumuman sekian hari, pendaftaran sekian hari dan verifikasi sekian hari. Nah sekarang tidak, tahapannya duluan, nanti jadwal tahapan itu menyusul,” sambung Herman. Sebagai informasi saat ini sudah mencuat di publik satu bakal pasangan calon perseorangan yang bersiap mengikuti kontestasi Pilkada KSB tahun 2024. Adalah H. M. Nur Yasin dan pasangannya H. Sumardan. Pasangan dengan akronim Nur-Ramdhan ini dalam 2 tahun terakhir telah menggalang dukungan dengan cara mengumpulkan KTP dari masyarakat untuk memenuhi persyaratan pendaftarannya. (bug)



