Taliwang (Suara NTB) – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) tengah memfinalisasi Peraturan Bupati (Perbup) sebagai regulasi pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak berbasis digital atau e-voting. Regulasi ini ditargetkan segera rampung di bulan Agustus. “Paling telat akhir bulan Agustus Perbup harus sudah selesai,” tegas Bupati KSB, H. Amar Nurmansyah di sela acara Forum Yasinan Pemda KSB pekan kemarin.
Pasca Perbup rampung, pemerintah daerah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) akan langsung melakukan sosialisasi kepada seluruh desa yang akan melaksanakan Pilkades. “Sosialisasi harus sudah dimulai awal September di 21 desa yang melaksanakan Pilkades,” tegasnya.
Menurut Bupati, sosialisasi tidak hanya akan menjelaskan aturan Pilkades, tetapi juga memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai tata cara penggunaan sistem e-voting. Karena itu, dibutuhkan simulasi langsung agar warga selaku pemilih terbiasa dengan mekanisme pemungutan suara terbaru itu sebelum pelaksanaan Pilkades.
“Dan saya yakin warga akan mudah memahami prosesnya. Kita sudah sempat ikuti simulasi dan sederhana sekali, sangat mudah,” klaimnya.
Penggunaan sistem digital tersebut lanjut Bupati, selain mudah juga dapat meminimalkan persoalan yang kerap terjadi dalam pemungutan suara menggunakan surat suara. Seperti kesalahan pencoblosan yang menyebabkan suara rusak atau tidak sah. “Kalau lancar dilaksanakan di 21 desa tahun ini, Pilkades berikutnya akan kita terapkan sistem digital juga,” tandasnya.
Untuk memperkuat sosialisasi, Bupati selanjutnya meminta pemerintah desa menyiapkan video pendek mengenai tata cara penggunaan e-voting. Materi tersebut nantinya dapat digunakan dalam sosialisasi kepada masyarakat, termasuk dengan melibatkan Agen Gotong Royong (AGR).
Pilkades serentak tahun ini akan dilaksanakan di 21 desa di KSB. Pelaksanaan pemungutan suaranya sendiri dijadwalkan pada tanggal 25 Oktober mendatang.(bug)


