Mataram (Suara NTB) – Pemkot Mataram, mempersiapkan alokasi anggaran untuk menaikkan gaji kepala lingkungan pada tahun 2025 sekaligus anggaran operasional sebesar Rp20 juta per kepala lingkungan per tahun.
‘’Selain gaji kepala lingkungan naik, mulai tahun depan kepala lingkungan juga akan dapat anggaran operasional Rp20 juta per tahun,’’ ujar Sekda Kota Mataram, H. Lalu Alwan Basri di Mataram, Sabtu, 2 November 2024.
Dia mengatakan, pada tahun 2025 gaji kepala lingkungan yang saat ini Rp1,2 juta per bulan direncanakan naik menjadi Rp1,5 juta per bulan atau setara dengan gaji tenaga honorer di Kota Mataram.
“Sekarang kami sedang persiapan pembahasan rancangan APBD tahun 2025, yang di sana termasuk untuk kenaikan gaji kepala lingkungan dan operasional,” katanya.
Menurutnya, pemberian dana operasional kepala lingkungan itu peruntukannya sudah jelas yakni untuk kegiatan tertentu, seperti untuk rapat di lingkungan, melakukan penataan, dan kegiatan lain.
Karena itu, pemerintah kota menilai kepala lingkungan layak dibekali dana operasional sebab dengan tugas di lapangan yang cukup kompleks dan garda terdepan perwakilan pemerintah di tingkat lingkungan, kepala lingkungan banyak melakukan pendataan yang hasilnya akan digunakan oleh pemerintah.
“Sekarang banyak kegiatan pendataan di lingkungan, misalnya data jumlah warga miskin, data jumlah pengangguran, dan lainnya yang menjadi acuan dasar data pemerintah baik tingkat kota, provinsi, maupun nasional,” katanya.
Sementara Pemerintah Kota Mataram punya kepentingan banyak tentang pendataan yang nantinya dilakukan oleh kepala lingkungan, terutama untuk mengumpulkan data riil di lapangan.
“Kami tidak ingin data itu yang hanya kata-katanya. Tetapi memang riil dilengkapi ‘by name by address’ serta titik koordinat, begitu juga data-data lainnya,” katanya.
Dengan data dari lingkungan itu, pemerintah bisa dengan mudah mengambil kebijakan baru atau intervensi yang diperlukan sehingga berbagai program yang disiapkan pemerintah bisa tepat sasaran.
“Berdasarkan data lingkungan, kami bisa menyiapkan program, mengambil kebijakan, dan melakukan intervensi sesuai dengan kondisi riil di lapangan,” katanya.
Menyingung untuk pencairan dana operasional lingkungan, tambah Sekda, dana tersebut akan dialokasikan melalui kelurahan masing-masing. “Untuk pencairan bisa dilakukan secara bertahap melalui kelurahan,” katanya. (ant)