spot_img
Kamis, November 7, 2024
spot_img
BerandaNTBLOMBOK BARATDipanggil Bawaslu Lombok Barat, Cabup Palson 1 Bantah Kampanye Manfaatkan Fasilitas Negera

Dipanggil Bawaslu Lombok Barat, Cabup Palson 1 Bantah Kampanye Manfaatkan Fasilitas Negera

Giri Menang (Suara NTB) – Dugaan pelanggaran Pilkada terkait penyalahgunaan fasilitas negara dan netralitas ASN berproses di Bawaslu Lombok Barat. Setelah sebelumnya memanggil pelapor dan saksi pada Jumat, 1 November 2024, giliran terlapor dan pihak terkait yang diperiksa tim Gakkumdu Bawaslu. Terlapor dalam hal ini Cabup Paslon 1, Nauvar Furqoni Farinduan, Kepala OPD, dan pihak terkait dipanggil di hari berbeda.

Pada Senin, 4 November 2024, Cabup nomor 1 Meton Farin memenuhi panggilan Bawaslu, karena Sabtu lalu Meton Farin berhalangan hadir karena berobat ke luar daerah. Didampingi Tim Pengarah dan Tim Hukum Paslon 1, Farin diklarifikasi oleh Tim Gakkumdu dan komisioner Bawaslu Ma’rifatullah. Farin ditanya kaitannya dengan pelaporan dirinya ke Bawaslu. Terlihat Farin yang mengenakan atasan lengan panjang, tampak tenang menjawab setiap pertanyaan dari Gakkumdu.

Cabup Meton Farin melalui Tim Hukumnya, H Tohri Azhari menegaskan bahwa pada klarifikasi di tim Gakkumdu, disampaikan Meton Farin murni sebagai tamu undangan dalam kegiatan pelantikan atau pengukuhan Laskar Semeton Sasak yang digelar di Aula Kantor Bupati Lobar hari Sabtu, 12 Oktober 2024 lalu.

“Tidak ada kaitannya dengan Pilkada, apalagi kampanye. Murni kami (cabup Meton Farin) ini sebagai undangan dan kami sudah memperlihatkan rundown acara sampai akhir,” kata Tohri.

Dalam materi klarifikasi yang ditanyakan ke Cabup Meton Farin juga terkait simbol mengangkat satu jari. Soal itu, Meton Farin sudah menyarankan agar tidak menggunakan simbol jari, namun menurut pengurus tersebut jari itu merupakan salam satu hati, salam Laskar Semeton Sasak. “Itu bukan mengarahkan ke Paslon nomor 1,” imbuhnya.

Kaitan dengan tuduhan kampanye menggunakan fasilitas negara, menurutnya, sekali lagi itu bukan kegiatan kampanye. Tidak ada ajakan memilih Paslon tertentu atau yel-yel Paslon pada acara tersebut.

Soal penggunaan fasilitas Pemkab tersebut, bukan dari pihak Paslon 1 Meton Farin. Melainkan itu murni dari pihak penyelenggara, artinya telah melalui proses izin ke Pemkab mulai dari Bagian Umum dan pimpinan. Pihak penyelenggara pun diberikan izin menggunakan fasilitas daerah tersebut. Pihak penyelenggara juga ingin berkontribusi ke daerah. “Karena daripada menyewa di tempat lain, seperti hotel, tidak bisa berikan kontribusi ke daerah, tapi kalau ini ada kontribusi ke daerah, ini murni menyewa untuk kegiatan ini, bukan untuk ‘tanda kutip’,” imbuhnya.

Termasuk soal pembiayaan kegiatan tersebut, pihak Paslon 1 tidak pernah memberikan biaya sepeser pun. Hal ini ditegaskan untuk membantah atau meluruskan isu yang liar, bahwa kegiatan itu dibiayai Paslon 1. Dengan tegas ia membantahnya. “Dan hal ini bisa ditanya ke pihak panitia, apakah ada tidak dana dari Paslon 1,” tegasnya.

Pihaknya mempertanyakan kenapa Palson 1 menjadi objek pelaporan bersama pihak Kepala OPD. Padahal di sana banyak pihak yang hadir juga.

Ketua Bawaslu Lobar Rizal Umami menegaskan pihaknya telah meregistrasi laporan dari warga bernama Herman yang melaporkan Paslon 1. Sebelumnya ada laporan dari tim hukum Paslon nomor 3 yang melaporkan Paslon 1 juga dengan materi yang sama. “Itu atas dugaan kampanye di fasilitasi gedung pemerintah. Untuk laporan tim hukum Paslon nomor 3 itu dinyatakan tidak memenuhi syarat formil, karena kedaluarsa. Yang diterima laporan dari saudara Herman,” kata dia, kemarin.

Pihaknya pun telah menindaklanjuti laporan ini dengan memeriksa pihak pelapor. Selanjutnya, Sabtu kemarin pihaknya memanggil terlapor dan pihak terkait. Terlapor diklarifikasi perihal sejumlah hal yang menjadi laporan pihak pelapor. Namun demikian terkait hasil dari penanganan laporan ini masih perlu menunggu tahapan selanjutnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Lobar Ma’rifatullah mengatakan bahwa Gakkumdu Bawaslu telah memanggil pihak terlapor dan pihak terkait atas laporan warga tersebut.

“Kemarin pelapor dan saksi-saksi, selanjutnya terlapor dan pihak terkait yang kami panggil. Satu terlapor (cabup Meton Farin) tidak bisa hadir karena pergi berobat,” katanya. Sehingga pihaknya masih memberi kesempatan, karena waktu penanganannya tiga plus dua, berakhir pada Minggu, 3 November 2024, sehingga pihaknya mengaktifkan plus dua itu dengan mengundang kembali terlapor pada Senin, 4 November 2024. Terlapor dalam hal ini Cabup Farin pun menghadiri undangan Bawaslu. “Sudah penuhi panggilan kami,” ujarnya.

Selain itu ada unsur dari salah satu wartawan yang menjadi pihak terkait, namun tidak hadir. Bersangkutan yang memposting pertama foto untuk kemudian dijadikan materi dalam laporan oleh pelapor. (her)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO