spot_img
Rabu, Desember 4, 2024
spot_img
BerandaHEADLINEPendaftaran PPPK Gelombang II, BKD Sebut Hanya bagi Non ASN Tidak Masuk...

Pendaftaran PPPK Gelombang II, BKD Sebut Hanya bagi Non ASN Tidak Masuk Database

Mataram (Suara NTB) – Sejumlah tenaga honorer yang sudah mengabdi lebih dari 19 tahun di lingkungan Pemprov NTB tidak bisa mendaftar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada gelombang I (pertama). Mereka berencana mendaftar sebagai PPPK pada gelombang II yang sekarang ini sudah mulai dibuka.

Anshori, salah satu tenaga honorer di lingkup Sekretariat Daerah Provinsi NTB, mengaku pada pendaftaran gelombang I seleksi penerimaan PPPK, dirinya tidak bisa mendaftar. Alasannya, beberapa kali ia tidak bisa membuat akun pada SSCASN, sehingga sampai sekarang belum bisa mendaftar. “Sudah beberapa kali saya coba. Namun, saya dan beberapa teman yang sudah lama mengabdi belum bisa mendaftar,” ujarnya pada Suara NTB, kemarin.

Apa yang dialaminya, ungkapnya, dirasakan oleh beberapa tenaga honorer lain yang sudah lama mengabdi. Beberapa kali membuka link SSCASN dan membuat akun, namun tidak bisa.

Anshori mengaku dirinya belum sempat berkonsultasi ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB waktu itu, karena kesibukannya menjalankan tugas mengawal kebijakan pimpinan. Untuk itu, atas masukan beberapa teman-temannya agar mendaftar pada gelombang II.

Hal senada disampaikan Agustiawan, salah satu anggota Pengamanan Dalam (Pamdal). Pamdal yang sudah mengabdi sejak tahun 2016 ini mencoba peruntungan untuk mendaftar sebagai PPPK. Dirinya tidak tahu apakah nanti akan diterima akunnya atau tidak. Namun, dirinya tetap mencoba untuk mendaftar PPPK gelombang II.

Menanggapi adanya tenaga honorer yang masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) mendaftar pada gelombang II, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKD Provinsi NTB H. Yusron Hadi, ST., MUM., menegaskan, jika yang diperbolehkan mendaftar PPPK pada gelombang II adalah non ASN yang tidak masuk dalam database.

‘’Syarat gelombang 1 non ASN database saja. Kalau ada non ASN database tidak ikut daftar gelombang 1 tidak bisa dan tidak boleh daftar gelombang 2 karena yang diperbolehkan daftar gelombang 2 adalah non ASN yang tidak masuk dalam database,’’ tegasnya pada Suara NTB, Senin, 4 November 2024.

Selain itu, tambahnya, non ASN yang boleh mendaftar pada gelombang 2 sudah mendapatkan upah atau gaji 2 tahun berturut-turut dari APBD/APBN. Sementara non ASN di bawah itu tidak boleh mendaftar.

Pendaftaran PPPK 2024 gelombang 2 diperuntukkan bagi pelamar tenaga non ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah) pengumuman seleksi dari tanggal 1 sampai dengan 30 November 2024.

Pendaftaran seleksi dimulai tanggal 17 November sampai dengan 31 Desember 2024, Seleksi Administrasi tanggal 16 Desember 2024 sampai dengan 3 Februari 2025, Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 4 sampai dengan 18 Februari 2025.

Masa Sanggah dilakukan tanggal 19 sampai dengan 21 Februari 2025, jawab sanggah tanggal 20 sampai dengan 27 Februari 2025, Pengumuman Pasca Masa Sanggah dari tanggal 22 sampai dengan 28 Februari 2025. Penarikan data final peserta dilakukan tanggal 1 sampai dengan 7 Maret 2025, kemudian pemetaan titik lokasi seleksi kompetensi dari tanggal 8 sampai dengan 23 Maret 2025.

Penjadwalan Seleksi Kompetensi dari tanggal 24 Maret sampai dengan 8 April 2025, Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi 9 sampai dengan 16 April 2025, Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 17 April sampai dengan 16 Mei 2025, Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi dari tanggal 22 April sampai dengan 21 Mei 2025.

Pengumuman Hasil Kelulusan tanggal 22 sampai dengan 31 Mei 2025, Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan 25 April sampai dengan 17 Mei 2025, Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi dan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan  tanggal 30 April sampai dengan 22 Mei 2025. Pengumuman Hasil Kelulusan tanggal 22 sampai dengan 31 Mei 2025, Pengisian DRH NI PPPK tanggal 1 sampai dengan 30 Juni 2025 dan Usul Penetapan NI PPPK dari tanggal 1 sampai dengan 31 Juli 2025. (ham)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO