Mataram (Suara NTB) – Presiden Prabowo Subianto resmi menghapus kredit macet bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah, petani serta nelayan. Kebijakan populis ini dinilai akan menyenangkan masyarakat. Basis data menjadi tantangan bagi daerah untuk mengetahui by name by address penerima manfaat kebijakan tersebut.
Kepala Dinas Perikanan Kota Mataram, H. Irwan Harimansyah ditemui pada, Kamis, 7 November 2024 menjelaskan, kebijakan pemerintah pusat menghapus hutang kredit macet bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah, petani serta nelayan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 sangat disyukuri. Artinya, nelayan, petani serta pelaku UMIM terbantu dengan penghapusan hutang tersebut. Saat ini, pihaknya memiliki tugas untuk mensosialisasikan kepada masyarakat, tetapi dengan catatan tidak berhutang kembali. “Kalau saya bersyukur sekali. Pemerintah memberikan kemudahan supaya tidak mengulangi lagi untuk berhutang,” terangnya.
Irwan mengaku, tidak memiliki data secara detail nelayan atau petani Kota Mataram yang memiliki hutang. Data jumlah petani dan nelayan berada di Dinas Sosial Kota Mataram.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah Kota Mataram, H. Muhammad Ramadhani menambahkan, kebijakan Presiden Prabowo menghapus hutang bagi pelaku UMKM, nelayan dan petani merupakan kebijakan populis dan menyenangkan rakyat. Akan tetapi, penghapusan kredit macet harus memiliki petunjuk teknis, agar jangan sampai kredit macet sifatnya konsumtif juga diputihkan. “Definisi kredit macet ini harus jelas. Jangan sampai kredit macet sifatnya konsumtif yang dihapus,” terangnya.
Basis data diakui menjadi tantangan. Pihaknya tidak mengetahui basis data ini, apakah berasal dari kementerian atau perbankan. Menurutnya, basis data kredit macet ini dikeluarkan oleh perbankan, karena bank milik pemerintah memiliki program yang fokus pada pemberdayaan pelaku usaha kecil dan menengah. “Kalau dinas teknis tidak secara detail mengetahui siapa yang memiliki hutang dan lain sebagainya. Kita hanya mengetahui jenis usaha, jumlah tenaga kerja, dan pemasaran saja. Kalau pinjaman ini sifatnya privasi,” jelasnya.
Mantan Sekretaris Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota Mataram berharap pemerintah pusat memberikan data ke kabupaten/kota, sehingga bisa mengambil peran dari kebijakan tersebut, terutama untuk pendataan kembali.
Ia mendorong Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 dibuatkan peraturan kementerian sebagai petunjuk teknis pelaksanaan di daerah. “Kalau tidak dikasih data kami hanya menerima jadi saja,” demikian kata dia. (cem)