spot_img
Kamis, November 21, 2024
spot_img
BerandaHEADLINEBeberapa Syarat Harus Dipenuhi, Pendaftaran PPPK Gelombang II Dibuka

Beberapa Syarat Harus Dipenuhi, Pendaftaran PPPK Gelombang II Dibuka

Mataram (Suara NTB) – Pembukaan pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) gelombang II dibuka tanggal 17 November lalu. Pendaftaran PPPK ini dibuka hingga tanggal 31 Desember 2024.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB H. Yusron Hadi, ST., MUM., menyampaikan, tenaga honorer yang bisa ikut mendaftar pada PPPK gelombang II ini minimal 2 tahun menerima gaji atau honorer dari lembaga pemerintah. “Atau uang honorer yang diterima berasal dari APBD atau APBN,” ungkapnya pada Suara NTB, Senin, 18 November 2024.

Pihaknya mempersilakan tenaga honorer non database, khususnya di lingkup Pemprov NTB yang sudah mengabdi minimal 2 tahun di instansi pemerintah berdasarkan surat keputusan kepala daerah. Selain itu, tenaga honorer yang akan mendaftar untuk memperhatikan syarat-syarat yang sudah ditetapkan agar saat melakukan submit pada link pendaftaran di link sscasn tidak keliru.

Tidak hanya itu, harapnya, pada tenaga honorer yang kesulitan saat mendaftar untuk berkonsultasi atau bertanya langsung pada panitia daerah, yang ada di BKD Provinsi NTB. Selain itu, OPD -OPD tempat tenaga honorer ini mengabdi diharapkan memberikan pendampingan, sehingga bisa mendaftar tanpa kendala. Jika pun ada kendala saat mendaftar, pihak OPD dan panitia di BKD bisa membantu, sehingga pendaftaran bisa berjalan seperti diharapkan.

Setelah pendaftaran, ujarnya, seleksi administrasi digelar sampai dari 16 Desember 2024 sampai 3 Februari 2025, Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi dimulai dari 4 – 18 Februari 2025.

Masa Sanggah dilakukan tanggal 19 sampai dengan 21 Februari 2025, jawab sanggah tanggal 20 sampai dengan 27 Februari 2025, Pengumuman Pasca Masa Sanggah dari tanggal 22 – 28 Februari 2025. Penarikan data final peserta dilakukan tanggal 1 – 7 Maret 2025, kemudian pemetaan titik lokasi seleksi kompetensi dari tanggal 8 – 23 Maret 2025.

Penjadwalan Seleksi Kompetensi dari tanggal 24 Maret –  8 April 2025, Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi 9 – 16 April 2025, Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 17 April – 16 Mei 2025, Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi dari tanggal 22 April – 21 Mei 2025.

Pengumuman Hasil Kelulusan tanggal 22 sampai dengan 31 Mei 2025, Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan 25 April sampai dengan 17 Mei 2025, Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi dan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan  tanggal 30 April sampai dengan 22 Mei 2025. Pengumuman Hasil Kelulusan tanggal 22 sampai dengan 31 Mei 2025, Pengisian DRH NI PPPK tanggal 1 sampai dengan 30 Juni 2025 dan Usul Penetapan NI PPPK dari tanggal 1 sampai dengan 31 Juli 2025.

Sementara Jaka, salah satu tenaga honorer yang sudah mengabdi sejak tahun 2017 mengaku tidak bisa mendaftar pada gelombang II. Alasannya, dirinya sudah mendaftar ikut Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 lalu. ‘’Akun pendaftaran hanya dipakai sekali. Kita gunakan NIK kita mendaftar lewat link sscasn. Setelah itu tidak bisa lagi dipakai mendaftar ikut seleksi PPPK. Jadi apa mau dikata?’’ ujarnya pasrah.

 Begitu juga dengan Ulumuddin, sudah menyiapkan berkas pendaftaran untuk ikut seleksi PPPK gelombang II. Dirinya bersama tenaga honorer lainnya berharap bisa diakomodir masuk dalam PPPK. Sebelumnya, bersama tenaga honorer lainnya merasa pesimis bisa mendaftar, karena pemerintah beberapa kali mengumumkan, jika sopir, pamdal, cleaning service, pramu saji akan diakomodir pemerintah lewat outsourcing. (ham)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO