Mataram (Suara NTB) – Mantan Kepala Desa Dasan Anyar, Kecamatan Jereweh, Muhammad Iksan yang menjadi terdakwa di perkara korupsi penyimpangan anggaran dana desa tahun 2018 divonis penjara selama 3 tahun. “Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Muhammad Iksan dengan pidana penjara selama 3 tahun ,” dalam amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim I Ketut Somanasa, Kamis 21 Maret 2024.
Selain kurungan penjara, terdakwa turut dibebankan membayar pidana denda sebesar Rp100 juta. Jika terdakwa tidak membayar denda maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan penjara. “Memerintahkan agar terdakwa tetap berada didalam tahanan,” ujarnya.
Majelis turut membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp145 juta. Jika terdakwa tidak membayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. “Jika harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi uang tersebut, maka terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 1 tahun,” ucapnya.
Majelis dalam pertimbangannya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 ayat (1) dan juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Majelis hakim pertimbangannya turut menyatakan hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal memberatkan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan meringankan terdakwa tidak pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, dimana terdakwa sebelumnya dituntut selama 6 tahun penjara. Selain kurungan penjara, terdakwa turut dibebankan untuk membayar pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 4 bulan penjara.
Jaksa penuntut umum turut membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp145 juta. Jika terdakwa tidak membayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Jika harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi uang tersebut, maka terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 3 tahun. (ils)