Praya (Suara NTB)- Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) mendapat tambahan alokasi pupuk bersubsidi hamper 100 persen pada musim tanam 2024-2025 ini. Dengan begitu stok pupuk di Loteng untuk tiga kali tanam selama setahun kedepan bisa dipastikan aman. Sehingga tidak ada alasan lagi petani di daerah ini mengeluh kekurangan atau tidak mendapat jatah pupuk bersubsidi pada musim tanam ini.
Demikian diungkapkan Kepala Dinas Pertanian Loteng, M. Kamrin, saat menerima hearing perwakilan petani se-Loteng di aula gedung DPRD Loteng, Kamis 19 Desember 2024 kemarin. Ia menjelaskan, pada musim tanam kali ini Loteng mendapat alokasi pupuk bersubsidi sebanyak 46 ribu ton. Untuk dua jenis pupuk bersubdisi yakni pupuk urea sekitar 23 ribu ton dan pupuk NPK sekitar 20 ribu ton. Ditambah beberapa jenis pupuk lainnya.
Alokasi pupuk tersebut hamper dua kali lipat dari alokasi pupuk untuk Loteng pada musim tanam kemarin. Tambahan alokasi pupuk tersebut diharapkan menjawab persoalan kekurangan pupuk yang selama ini dikeluhkan petani di daerah ini setiap kali musim tanam. āDengan tambahan alokasi ini, tidak ada alasan lagi bagi petani mengeluh kekurangan pupuk subsidi,ā terangnya.
Besaran alokasi pupuk tersebut sesuai usulan yang diajukan petani di Loteng melalui Rencana Daftar Kebutuhan Kelompok (RDKK). Di mana padaĀ musim tanam ini target luas tanam pertanian di Loteng sebesar 117 ribu hektar untuk tiga kali tanam. Dengan luas lahan pertanian yang tercatat saat ini sekitar 52 ribu hektar.
Meski alokasi pupuk bersubdisi yang diberikan pemerintah pusat cukup besar, bukan berarti petani bisa membeli pupuk berapapun yang dimau. Tetapi tetap mengikuti aturan kebutuhan pupuk per hektarnya yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Misalnya, kalau satu hektar lahan pertanian membutukan dua kwintal pupuk urea, maka hanya segitu yang yang bisa beli petani.
āJadi bukan berarti karena alokasi bertambah, terus petani bisa membeli semaunya. Tetap mengikuti alokasi kebutuhan pupuk yang diajukan melalui RDKK. Karena pupuk termasuk barang bersubdisi, maka proses jual beli diatur dengan mekanisme tersendiri,ā tegasnya.
Terpenting sekarang petani tinggal mengawasi dan memastikan bahwa pupuk tersedia dibawah serta dijual sesuai standar Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah ditentukan. Yakni Rp 225 ribu per kwintal untuk pupuk urea dan Rp 230 ribu per kwintal untuk pupuk NPK. Jika ada yang menemukan pengecer menjual pupuk diatas HET, bisa dilaporkan ke Dinas Pertanian ataupun satgas pengawasan pupuk.
āSaat ini sudah ada Satgas yang mengawasi distribusi pupuk bersubdisi. Kalau yang menemukan pengecer menjual diatas HET, laporkan. Supaya bisa ditindaklanjuti oleh satgas yang ada,ā imbuhnya.
Sebelumnya, sejumlah petani mengadukan dugaan penjualan pupuk diatas HET. Tidak hanya itu ada juga dugaan permainan pengecer pupuk yang mengharuskan petani membeli pupuk non subsidi agar bisa membeli pupuk bersubdisi. Di beberapa tempat ada petani yang dipersulit untuk mendapatkan pupuk bersubdisi dengan dalih stok yang terbatas.
āNanti apa yang disampaikan para petani akan disampaikan ke satgas pengawasan pupuk serta distributor. Karena kewenangannya memang disana,ā pungkas Kamrin, dalam pertemuan yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Loteng L. Akhyar tersebut. (kir)