spot_img
Minggu, Februari 23, 2025
spot_img
BerandaNTBSUMBAWADPRD Sumbawa Gelar Paripurna Penetapan Bupati/Wakil Bupati Terpilih

DPRD Sumbawa Gelar Paripurna Penetapan Bupati/Wakil Bupati Terpilih

Sumbawa Besar (Suara NTB) – DPRD Sumbawa, secara resmi mengumumkan penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025-2030 yang dirangkaikan dengan pemberhentian masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati hasil pemilihan 2020 dalam rapat paripurna, Sabtu, 11 Januari 2025.

Pada rapat paripurna tersebut, DPRD Sumbawa turut mengumumkan hasil rapat pleno terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan pasangan Ir. H. Syarafuddin Jarot dan Drs. H. Mohamad Ansori sebagai Bupati dan Wakil Bupati Rembang terpilih dalam Pilkada serentak 2024.

Ketua DPRD Sumbawa, Nanang Nasiruddin, menjelaskan, rapat paripurna pengumuman pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati masa jabatan 2021-2025 berdasarkan pasal 79 Ayat (1) undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diumumkan pimpinan DPRD dalam rapat paripurna untuk diusulkan ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

“Usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa periode 2021-2025 diajukan karena akan berakhir masa jabatannya,” ucapnya.

Sementara terkait dengan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati hasil pemilihan Kepala Daerah serentak nasional tahun 2024 yang juga perlu diumumkan. Hal tersebut sebagai tindak lanjut dari surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.4.3/4378/SJ tentang penegasan dan penjelasan terkait pelaksanaan Pilkada serentak nasional tahun 2024 tanggal 6 September 2024.

“Di aturan tersebut menegaskan bahwa DPRD kabupaten / Kota mengumumkan dalam rapat paripurna hasil penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih oleh KPU Kabupaten / Kota sebelum disampaikan kepada Menteri melalui Gubernur,” ujarnya.

Nanang pun meyakinkan, DPRD kabupaten Sumbawa akan segera mengusulkan kelengkapan dokumen kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Nusa Tenggara Barat. Sehingga dalam waktu yang tidak terlalu lama bisa memperoleh pengesahan pemberhentian dan pengesahan pengangkatan dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.

“Kami akan segera mengusulkan dokumen baik untuk pemberhentian maupun pengesahan pengangkatan bupati terpilih dari Menteri Dalam Negeri,” ujarnya.

Sekretaris DPRD Ir A Yani membacakan pengumuman pimpinan DPRD Kabupaten Sumbawa nomor 100.1.4.2/016/DPRD/I/2025 tentang usulan Pengesahan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa masa jabatan 2021-2025.

“Diumumkan usulan pengesahan pemberhentian Bupati Sumbawa masa jabatan 2021 – 2025 atas nama Drs. Haji Mahmud Abdullah dan Wakil Bupati Sumbawa masa jabatan 2021 – 2025 atas nama Dewi Noviani S.Pd M.Pd,” ucapnya.

Sekwan juga membacakan Pengumuman nomor 100.1.4.2/017/I/2025 tentang penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2025.

“Berdasarkan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa nomor 1 tahun 2025 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih, nama calon Bupati Ir. H. Syarafuddin Jarot MP, dan nama Calon Wakil Bupati Drs. H. Mohamad Anshori,” tutupnya. (ils)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -





VIDEO