Mataram (Suara NTB) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB mengakui ada pemeriksaan terhadap mantan Gubernur NTB, Dr.TGB.H. Muhammad Zainul Majdi terkait kasus dugaan korupsi kerja sama pengelolaan aset pemerintah berupa lahan pembangunan gedung NTB Convention Center (NCC).
“Saya baru dapat informasi bahwa Kamis kemarin, 13 Februari 2025 memang ada pemeriksaan mantan Gubernur NTB,” kata Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Jumat, 14 Februari 2025.
Penyidik melakukan pemeriksaan mantan Gubernur NTB yang akrab dengan sapaan Tuan Guru Bajang alias TGB tersebut dalam kapasitas sebagai saksi. “Diperiksanya sejak Kamis siang, 13 Februari 2025, diperiksa sebagai saksi,” ujarnya.
Dalam penanganan kasus ini, pihak Kejaksaan sudah menetapkan dua tersangka. Pertama, tersangka berinisial DS, Direktur PT Lombok Plaza yang menjabat periode 2012–2016.
Tersangka kedua yang ditetapkan Kamis, 13 Februari 2025, merupakan mantan Sekda Provinsi NTB, Dr.H. Rosiady Husaenie Sayuti.
Untuk kerugian keuangan negara senilai Rp15,2 miliar. Angka kerugian muncul dari hasil audit akuntan publik yang merinci adanya kerugian nilai aset yang belum terbayarkan.
Kejaksaan memastikan kerugian itu muncul dalam periode kerja sama PT Lombok Plaza sebagai pengelola aset milik Pemprov NTB pada tahun 2012–2016.
Namun, kerja sama pemanfaatan aset tidak berjalan sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian tahun 2012. PT Lombok Plaza tercatat tidak melaksanakan kewajiban. (ant)